• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Indonesia Hari Ini

29 November 2021, Buruh dan Mahasiswa Sepakat Kepung Istana Merdeka

Jumat, 2021/11/26 23:00
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ilustrasi-Demo-Buruh

Ilustrasi Demo Buruh (Ist)

56
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Waspada.co.id – Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri dari buruh, mahasiswa, petani, dan kelompok masyarakat sipil lainnya menyatakan akan melakukan unjuk rasa besar-besaran mengepung Istana Merdeka pada Senin (29/11) pekan depan.

Perwakilan Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) yang tergabung dalam Gebrak, Andi Panca mengatakan pihaknya akan menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kenaikan upah 2022 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

RelatedPosts

Urban Lifestyle Jadi Identitas Suzuki di GIIAS 2022

Urban Lifestyle Jadi Identitas Suzuki di GIIAS 2022

Jumat, 2022/08/12 15:30
Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob Sore Ini

Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob Sore Ini

Jumat, 2022/08/12 14:02
Berhembus Isu Ada 'Perlawanan' di Internal Polri Usai Irjen Sambo Tersangka, Apa Cerita Komandan?

Berhembus Isu Ada ‘Perlawanan’ di Internal Polri Usai Irjen Sambo Tersangka, Apa Cerita Komandan?

Jumat, 2022/08/12 13:25

“Kepada seluruh serikat-serikat pekerja ayo kita bergerak sama-sama di tanggal 29 kita kepung istana dan kita pastikan Presiden Jokowi berpihak kepada kita dan kemudian mengeluarkan Keppres tersebut,” kata Andi dalam konferensi pers yang digelar di LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (26/11).

Andi menegaskan poin ketujuh putusan MK mengenai uji formil UU Omnibus Law itu menyatakan agar semua aturan-aturan pelaksana UU tersebut harus ditangguhkan.

Karenanya, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengatur upah 2022 naik hanya 1,09 persen dibatalkan demi hukum.

“Kan nggak mungkin republik ini bergerak berdasarkan aturan atau uu yang cacat hukum, saya mau menyampaikan bahwa ini nggak bisa ditolerir,” tuturnya.

Menurut Andi karena semua aturan turunan UU Cipta Kerja itu tidak sah, ia mengajak buruh berbagai kabupaten/kota untuk meminta agar Jokowi menerbitkan Keppres karena ada kekosongan hukum.

“Kita minta pertanggungjawaban kepada Presiden Jokowi agar mengambil sikap pasca putusan MK itu sudah dibacakan, jangan sampai ada kekosongan hukum, jangan sampai kemudian presiden ini mengabaikan hasil putusan MK,” tuturnya.

Andi mengatakan Gebrak akan melakukan mobilisasi secara besar-besaran bersama organisasi pergerakan buruh lainnya. Ia memperkirakan puluhan ribu buruh akan dikerahkan ke kota dan mengepung istana.

“Gebrak akan berupaya melakukan mobilisasi sebesar-besarnya kemungkinan besar dengan semua gerakan buruh yang lainnya,” ujar Andi,

“Puluhan ribu akan kita kerahkan ke kota, akan kita kerahkan untuk ke istana agar presiden bersikap dan mendukung perjuangan rakyat pekerja,” imbuhnya.

Tidak hanya kelompok buruh, perwakilan Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi Dewan Nasional (LMND DN), Aldi juga menyerukan kepada mahasiswa di berbagai daerah agar turun ke jalan pada 29 November dan mengepung Istana.

Menurutnya, kebijakan pemerintah yang menetapkan upah rendah juga mengancam kehidupan mahasiswa di masa mendatang yang setelah lulus akan menjadi pekerja.

“Kami dari LMND DN yang tergabung dalam Gebrak menyerukan kepada kaum muda seluruh Indonesia untuk turun pada tanggal 29, hari Senin untuk mengepung Istana Negara dalam menuntut Jokowi mengeluarkan Keppres,” seru Aldi.

“Demi keberlangsungan hidup kaum buruh di kemudian hari dan keberlangsungan hidup kaum muda di kemudian hari,” tambahnya.

Sebagai informasi, Gebrak merupakan aliansi yang terdiri dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), LMND DN, KPBI, Konfederasi Serikat Nasional (KSN), dan kelompok masyarakat sipil lainnya. Mereka juga sempat melakukan unjuk rasa memperingati 2 tahun masa jabatan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat. MK meminta pemerintah dan DPR memperbaiki UU a quo dalam tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang gugatan uji formil UU Ciptaker di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/11).

“Memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, Kamis (25/11).

Selain itu, MK juga meminta agar pemerintah menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UU CK selama proses perbaikan. (cnnindonesia.com/data3)

Tags: Gerakan Buruh Bersama RakyatIstana MerdekaLBH Jakartapresiden joko widodoundang-undang cipta kerja
Previous Post

Gubsu Panggil Empat KDh dan Libatkan Kementerian PUPR

Next Post

Ini 10 Provinsi yang Nihil Kasus Positif Covid-19 Hari Ini

Related Posts

Urban Lifestyle Jadi Identitas Suzuki di GIIAS 2022
Teknologi

Urban Lifestyle Jadi Identitas Suzuki di GIIAS 2022

Jumat, 2022/08/12 15:30
Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob Sore Ini
Indonesia Hari Ini

Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob Sore Ini

Jumat, 2022/08/12 14:02
Berhembus Isu Ada 'Perlawanan' di Internal Polri Usai Irjen Sambo Tersangka, Apa Cerita Komandan?
Fokus Redaksi

Berhembus Isu Ada ‘Perlawanan’ di Internal Polri Usai Irjen Sambo Tersangka, Apa Cerita Komandan?

Jumat, 2022/08/12 13:25
Mengejutkan! Bharada E Lepas Kuasa Hukum Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin
Fokus Redaksi

Mengejutkan! Bharada E Lepas Kuasa Hukum Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin

Jumat, 2022/08/12 13:01
Benny Mamoto: Saya Tidak Punya Niat untuk Membohongi Publik
Indonesia Hari Ini

Benny Mamoto: Saya Tidak Punya Niat untuk Membohongi Publik

Jumat, 2022/08/12 12:33
Diduga di Kalimantan, CERI: KPK Segera Cekal Rosman Anak Buah Sukanto Tanoto Sebelum ke Luar Negeri
Ekonomi dan Bisnis

Diduga di Kalimantan, CERI: KPK Segera Cekal Rosman Anak Buah Sukanto Tanoto Sebelum ke Luar Negeri

Jumat, 2022/08/12 12:10
Next Post
10 Besar Provinsi Penyumbang Kasus Corona Terbanyak di Indonesia

Ini 10 Provinsi yang Nihil Kasus Positif Covid-19 Hari Ini

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Tanda-tanda Istri Anda Pernah 'Bobo Bareng' dengan Pria Lain

    Tanda-tanda Istri Anda Pernah ‘Bobo Bareng’ dengan Pria Lain

    16279 shares
    Share 6512 Tweet 4070
  • Raffi Ahmad Naik Darah Dengar Ocehan Mulut Sadis Iis Dahlia Hina Peserta Audisi Dangdut

    15993 shares
    Share 6397 Tweet 3998
  • Video Syur Mirip Gamers Cantik ONIC Kayes Tanpa Busana No Sensor!

    5209 shares
    Share 2084 Tweet 1302
  • Pamer Tanpa Hijab Usai Pulang Haji Shandy Purnamasari Jadi Kayak ‘Cabe-Cabean’

    10660 shares
    Share 4264 Tweet 2665
  • Desain Rumah Minimalis 8×10 M, Cantik dan Bikin Gagal Move On

    3622 shares
    Share 1449 Tweet 906

Recent News

Urban Lifestyle Jadi Identitas Suzuki di GIIAS 2022

Urban Lifestyle Jadi Identitas Suzuki di GIIAS 2022

Jumat, 2022/08/12 15:30
4 Oknum Polrestabes Medan Mangkir Dipanggil Jaksa Untuk Dieksekusi

4 Oknum Polrestabes Medan Mangkir Dipanggil Jaksa Untuk Dieksekusi

Jumat, 2022/08/12 15:22
Final AFF U-16: Gubsu Prediksi Garuda Muda Menang 2-0

Final AFF U-16: Gubsu Prediksi Garuda Muda Menang 2-0

Jumat, 2022/08/12 15:20
Gubernur Sumut: Pembangunan Venue PON 2024 Masih Fokus di Sport City

Gubernur Sumut: Pembangunan Venue PON 2024 Masih Fokus di Sport City

Jumat, 2022/08/12 15:07
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Urban Lifestyle Jadi Identitas Suzuki di GIIAS 2022

Urban Lifestyle Jadi Identitas Suzuki di GIIAS 2022

12 Agustus 2022
4 Oknum Polrestabes Medan Mangkir Dipanggil Jaksa Untuk Dieksekusi

4 Oknum Polrestabes Medan Mangkir Dipanggil Jaksa Untuk Dieksekusi

12 Agustus 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.