JAKARTA, Waspada.co.id – Pinjaman dana online (panjol) ilegal atau sering disebut Pinjol, saat ini kian menjerat masyarakat. Mirisnya kebanyakan korbannya adalah rakyat kecil.
Namun, ada beberapa kasus dimana seseorang ditagih oleh panjol, tetapi dirinya tidak merasa meminjam uang tersebut. Nah jika demikian, kemungkinan besar data pribadi kamu digunakan panjol ilegal. Lalu bagaimana cara mengatasinya?
Berikut di bawah ini tips yang sudah Waspada Online Jabar rangkum dari akun Instagram Siber Polri @ccicpolri, Jumat (22/10).
1. Cek data pengguna dan pastikan kepada panjol tersebut bahwa kamu tidak pernah mengajukan pinjaman.
2. Cermati bukti bahwa kamu tidak pernah menerima dana dari aplikasi panjol manapun.
3. Cari bukti dari aplikasi panjol terkait, rekening apa yang digunakan untuk menerima dana yang menggunakan data pribadi kamu.
Selanjutnya, jika data kamu digunakan sebagai kontak darurat si peminjam, maka kemungkinan besar ada peminjam yang mendaftarkan nama kamu.
Jika demikian, cara di bawah harus segera kamu lakukan.
1. Jelaskan kepada layanan pinjol terkait keberatannya kamu jika nomor telepon kamu dipakai sebagai kontak darurat.
2. Jangan hiraukan pesan atau telepon yang menginformasikan tagihan dari aplikasi panjol tersebut.
3. Jeli untuk tidak menanggapi nomor yang mengirim pesan atau telepon secara terus-menerus. (wol/bil/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post