• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Simak! Cara Hadapi Debt Collector Panjol Ilegal Ala Bareskrim Polri

Rabu, 2021/10/20 12:00
in Ekonomi dan Bisnis, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Ilustrasi (Fresh Security)

Ilustrasi (Fresh Security)

13
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Jangan mau terbujuk rayu pinjaman dana online (panjol) atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebab bukan untung yang didapat tetapi menambah masalah dan beban hidup saja.

Pinjol ilegal mengiming-imingi masyarakat pinjaman tanpa agunan dan proses pencairannya cepat. Namun di balik itu adalah masalah besar yang harus dihadapi peminjam.

RelatedPosts

Puan-Maharani

Puan Sebut Indonesia Rawan Bencana, Kesadaran Mitigasi Penting Dilakukan

Minggu, 2022/05/29 01:45
Soal Ramalan Anak Ridwan Kamil, MUI: Dukun dan Peramal Jangan Bikin Gaduh!

Soal Ramalan Anak Ridwan Kamil, MUI: Dukun dan Peramal Jangan Bikin Gaduh!

Minggu, 2022/05/29 00:01
45,2 Juta Orang Sudah Divaksin Booster Vaksin Covid-19

45,2 Juta Orang Sudah Divaksin Booster Vaksin Covid-19

Sabtu, 2022/05/28 23:10

Sebut saja persyaratan untuk meminta akses ke smartphone peminjam seluas-luas. Ini yang membuat pinjol ilegal bisa memata-matai peminjam dan menyalah gunakan data smartphone. Pinjol legal hanya dibolehkan mengakses kamera mikropon dan lokasi peminjam.

Belum lagi bunga pinjaman yang tinggi mencekik leher dan biaya administrasi yang besar. Pinjol legal memiliki pembatasan bunga pinjaman. Terakhir adalah aksi debt collector yang mengancam dan melakukan teror peminjam yang telat bayar cicilan atau menunggak pembayaran utang.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri menyarankan masyarakat agar waspada untuk nasabah pinjol sebelum mengunduh da meminjam di pinjol ilegal.

Lantas apa yang harus dilakukan bila sudah terlanjur meminjam dan diteror debt collector pinjol ilegal? Berikut saran dari tim Siber Polri seperti dikutip dari akun media sosial resminya, beberapa waktu lalu;

Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.

Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPenganduan

Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ciri-ciri panjol/pinjol ilegal menurut Satgas Waspada Investasi:

– Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
– Tidak memiliki izin resmi.
– Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
– Pemberian pinjaman sangat mudah.
– Informasi bunga dan denda tidak jelas.
– Bunga tidak terbatas.
– Denda tidak terbatas.
– Penagihan tidak ada batas waktu.
– Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
– Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
– Tidak ada layanan pengaduan.

(cnbc/ags/d2)

Tags: Bunga Tinggi Pinjolkorban pinjolpanjolpinjaman dana onlinepinjaman onlinePinjol IlegalPinjol resahkan masyarakatPresiden Jokowi
Previous Post

Panjol Makin Marak, Pengamat Minta OJK Beri Sanksi Tegas

Next Post

Cetak Dua Gol dan PSG Menang, Messi Senang Bukan Main

Related Posts

Puan-Maharani
Indonesia Hari Ini

Puan Sebut Indonesia Rawan Bencana, Kesadaran Mitigasi Penting Dilakukan

Minggu, 2022/05/29 01:45
Soal Ramalan Anak Ridwan Kamil, MUI: Dukun dan Peramal Jangan Bikin Gaduh!
Fokus Redaksi

Soal Ramalan Anak Ridwan Kamil, MUI: Dukun dan Peramal Jangan Bikin Gaduh!

Minggu, 2022/05/29 00:01
45,2 Juta Orang Sudah Divaksin Booster Vaksin Covid-19
Indonesia Hari Ini

45,2 Juta Orang Sudah Divaksin Booster Vaksin Covid-19

Sabtu, 2022/05/28 23:10
Ini Kata Jubir PKS Soal Usulan Raffi Ahmad Jadi Capres
Fokus Redaksi

Ini Kata Jubir PKS Soal Usulan Raffi Ahmad Jadi Capres

Sabtu, 2022/05/28 21:45
DPD Partai Demokrat Sumut Gelar Muscab Ke-IV Serentak
Politik

DPD Partai Demokrat Sumut Gelar Muscab Ke-IV Serentak

Sabtu, 2022/05/28 21:37
Untuk Pencarian Eril, 20 Tim SAR Dikerahkan
Indonesia Hari Ini

Untuk Pencarian Eril, 20 Tim SAR Dikerahkan

Sabtu, 2022/05/28 20:45
Next Post
foto: psg

Cetak Dua Gol dan PSG Menang, Messi Senang Bukan Main

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Kiai Muzazin: Posisi Anak Ridwan Kamil Tersangkut di Pohon Kedalaman 2 Meter

    Kiai Muzazin: Posisi Anak Ridwan Kamil Tersangkut di Pohon Kedalaman 2 Meter

    75840 shares
    Share 30336 Tweet 18960
  • Mantan Suami Sudah Lama Mencium Aroma Perselingkuhan Mimih Bayuh

    27947 shares
    Share 11179 Tweet 6987
  • Anak Ridwan Kamil Sudah Ditemukan di Sungai Aare?

    23979 shares
    Share 9592 Tweet 5995
  • Desain Ruang Tamu Minimalis 3×3, Buat Tamu Betah di Rumah

    10155 shares
    Share 4062 Tweet 2539
  • Desain Dapur Minimalis 3×3, Fungsional dengan Ukuran Minim

    13519 shares
    Share 5408 Tweet 3380

Recent News

Link Foto dan Video Syur Dea OnlyFans Diburu Warganet

Dea Onlyfans Nyesal ‘Setengah Mati’ Datang ke Podcast Deddy Corbuzier

Minggu, 2022/05/29 05:44
Nagita Slavina dan Mimi Bayuh Siapa yang Lebih Cantik? Raffi Ahmad Pilih yang Mana?

Dicap Jadi ‘Simpanan’ Raffi Ahmad, Berapa Bayaran Mimi Bayuh?

Minggu, 2022/05/29 04:02
Raffi Ahmad Bantah Isu Selingkuh dengan Mimi Bayuh

Mimi Bayuh Dicap Orang Ketiga, Raffi Ahmad: Bagian bayar-bayar

Minggu, 2022/05/29 03:09
Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat, 27 Mei 2022

Jadwal Acara TV Minggu, 29 Mei 2022

Minggu, 2022/05/29 02:27
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Link Foto dan Video Syur Dea OnlyFans Diburu Warganet

Dea Onlyfans Nyesal ‘Setengah Mati’ Datang ke Podcast Deddy Corbuzier

29 Mei 2022
Nagita Slavina dan Mimi Bayuh Siapa yang Lebih Cantik? Raffi Ahmad Pilih yang Mana?

Dicap Jadi ‘Simpanan’ Raffi Ahmad, Berapa Bayaran Mimi Bayuh?

29 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.