MEDAN, Waspada.co.id – Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Medan Marelan melaksanakan razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di salah satu lokasi judi Jalan Titi Pahlawan, Gang Pinang, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sabtu (2/10) malam.
Razia gabungan terdiri dari Kecamatan Medan Marelan, Polsek Medan Labuhan, Koramil 0201-01/ML serta Satpol PP melakukan swab kepada pemain dan pekerja di lokasi judi tembak ikan tersebut.
“Seharusnya lokasi judi ini harus diberantas. Saat orang menerapkan PPKM, mereka malah buka dan membuat kerumunan,” kesal warga mengetahui razia tersebut.
Selama razia berlangsung, puluhan orang berada di lokasi judi menjalani swab antigen. Di antara mereka yang swab tidak ada ditemukan yang positif. Namun, petugas langsung menutup lokasi judi ketangkasan tersebut.

Camat Medan Marelan, M. Yunus mengatakan, razia yang mereka laksanakan menindaklanjuti keluhan warga masyarakat sekitar, bahwa kerap kali lokasi tersebut meresahkan warga sekitar dan mengganggu kenyamanan warga.
“Selain meresahkan. Lokasi itu dijadikan tempat kerumunan, sehingga menimbulkan penyebaran virus corona. Makanya, kita lakukan razia. Kegiatan ini merupakan arahan dari Bapak Wali Kota Medan,” ucap Yunus.
Kepada masyarakat yang merasa resah adanya kegiatan kerumunan di lingkungan tempat tinggal, diharapkan dapat melaporkan ke Satgas Covid-19 di Kecamatan Medan Marelan. Sehingga, pihaknya dapat melakukan tindakan di lapangan.
“Kegiatan razia ini terus kita lakukan. Agar penyebaran Covid-19 ini tidak terus mewabah,” pungkasnya. (wol/ril/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post