• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Pungli Dana BOK, Mantan Kapuskesmas Desa Teluk Langkat Divonis 14 Bulan Penjara

Senin, 2021/10/04 22:02
in Medan
A A
0
Sidang-Pungli-Dana-BOK

WOL Photo

19
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapuskesmas) Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat dr Hj Evi Diana (45), divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara (14 bulan) dan denda Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji atau korupsi berbau suap (gratifikasi) dengan cara memotong alias melakukan pungutan liar (pungli) secara berkelanjutan terhadap dana operasional para tenaga kesehatan (nakes) di puskesmas yang dipimpinnya.

RelatedPosts

Pemko Medan Terima Pengembalian Uang Negara Rp1,94 Miliar Terkait Pembetonan Jalan Pancing I Labuhan

Pemko Medan Terima Pengembalian Uang Negara Rp1,94 Miliar Terkait Pembetonan Jalan Pancing I Labuhan

Jumat, 2022/05/27 10:18
perampok-sepeda-motor

Tekab Polsek Medan Baru Tembak Perampok Sepeda Motor

Kamis, 2022/05/26 22:36
HL-

HIGHLIGHTS: Rekonstruksi Kasus Kerangkeng, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polda Sumut Amankan Peringatan Kenaikan Isa Almasih

Kamis, 2022/05/26 21:15

“Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menilai pidana Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, telah terbukti,” urai Jarihat.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga,” kata hakim di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/10).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejari Langkat. Sebab pada persidangan sebelumnya, Aron Siahaan menuntut terdakwa agar dipidana 20 bulan (1 tahun dan 8 bulan penjara) dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan sebelumnya, Bendahara Siti Syarifah kembali melakukan pungutan sebesar 40 persen biaya transportasi dari mata anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Desa Teluk di 3 Tahun Anggaran (TA), sejak 2017.

Bedanya untuk TA 2018 dan 2019, biaya transportasi per triwulan ditransfer ke rekening para bidang desa dan pegawai lainnya. Mereka kemudian (juga menyetorkan 40 persen-red) kepada Bendahara yang baru, Muhammad Ridwan.

Dana pungli tersebut, imbuh terdakwa, disetorkan kepada salah seorang pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Langkat berinisial Hm. Total pungli dana operasional para nakes yakni Rp229 juta lebih.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Kepala PuskesmaspengadilanSidang
Previous Post

Wali Kota Tinjau Pelatihan Finishing Menjahit Tas Bordir Aceh

Next Post

HIGHLIGHTS: 11 Polisi Terancam Hukuman Mati, Pelaku Jambret Ditangkap, PD Paus Divonis 4 Tahun Bui

Related Posts

Pemko Medan Terima Pengembalian Uang Negara Rp1,94 Miliar Terkait Pembetonan Jalan Pancing I Labuhan
Fokus Redaksi

Pemko Medan Terima Pengembalian Uang Negara Rp1,94 Miliar Terkait Pembetonan Jalan Pancing I Labuhan

Jumat, 2022/05/27 10:18
perampok-sepeda-motor
Medan

Tekab Polsek Medan Baru Tembak Perampok Sepeda Motor

Kamis, 2022/05/26 22:36
HL-
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Rekonstruksi Kasus Kerangkeng, Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polda Sumut Amankan Peringatan Kenaikan Isa Almasih

Kamis, 2022/05/26 21:15
HKBP-KontraS-Sumut
Fokus Redaksi

Kontras Sumut Sayangkan Polisi Tangkap 50 Jemaat HKBP Pabrik Tenun Medan

Kamis, 2022/05/26 17:41
68 Adegan Warnai Rekonstruksi Kasus Kerangkeng
Medan

68 Adegan Warnai Rekonstruksi Kasus Kerangkeng

Kamis, 2022/05/26 12:32
Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Marindal
Medan

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Marindal

Kamis, 2022/05/26 12:14
Next Post
Digari

HIGHLIGHTS: 11 Polisi Terancam Hukuman Mati, Pelaku Jambret Ditangkap, PD Paus Divonis 4 Tahun Bui

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Mantan Suami Sudah Lama Mencium Aroma Perselingkuhan Mimih Bayuh

    Mantan Suami Sudah Lama Mencium Aroma Perselingkuhan Mimih Bayuh

    17665 shares
    Share 7066 Tweet 4416
  • Tinggalkan Ikatan Cinta, Amanda Manopo Kejar Arya Saloka Liburan ke Swiss

    13626 shares
    Share 5450 Tweet 3407
  • Raffi Ahmad Bantah Isu Selingkuh dengan Mimi Bayuh, Nagita: apa-apa nggak!

    8497 shares
    Share 3399 Tweet 2124
  • Desain Dapur Minimalis 3×3, Fungsional dengan Ukuran Minim

    9245 shares
    Share 3698 Tweet 2311
  • Penampakan Wujud Asli Anak Bima dan Badarawuhi di Desa Penari

    4589 shares
    Share 1836 Tweet 1147

Recent News

BTS Diundang Presiden AS Joe Biden ke Gedung Putih

BTS Diundang Presiden AS Joe Biden ke Gedung Putih

Jumat, 2022/05/27 11:09
Sungai Aare di Swiss Tempat Anak Ridwan Kamil Hilang Terseret Arus, Favorit Wisatawan untuk Berenang

Sungai Aare di Swiss Tempat Anak Ridwan Kamil Hilang Terseret Arus, Favorit Wisatawan untuk Berenang

Jumat, 2022/05/27 10:46
Pemko Medan Terima Pengembalian Uang Negara Rp1,94 Miliar Terkait Pembetonan Jalan Pancing I Labuhan

Pemko Medan Terima Pengembalian Uang Negara Rp1,94 Miliar Terkait Pembetonan Jalan Pancing I Labuhan

Jumat, 2022/05/27 10:18
Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, BKN: Merugikan Negara

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, BKN: Merugikan Negara

Jumat, 2022/05/27 10:04
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

BTS Diundang Presiden AS Joe Biden ke Gedung Putih

BTS Diundang Presiden AS Joe Biden ke Gedung Putih

27 Mei 2022
Sungai Aare di Swiss Tempat Anak Ridwan Kamil Hilang Terseret Arus, Favorit Wisatawan untuk Berenang

Sungai Aare di Swiss Tempat Anak Ridwan Kamil Hilang Terseret Arus, Favorit Wisatawan untuk Berenang

27 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.