MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran sabu seberat 22 kg asal Tanjungbalai yang akan diedarkan di Kota Medan di Jalan Petahunan, Kabupaten Batubara.
“Kita mengamankan 2 tersangka berinisial FS (42) dan EA (38), didapatkan barang bukti ada satu karung goni berisi barang bukti narkotika di dalam satu unit mobil Toyota Avanza,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (20/10).
Lebih lanjut, dari dalam karung petugas menemukan 22 bungkusan kemasan teh China yang berisikan kristal methamphetamine. Atas penemuan barang bukti itu kedua kurir narkoba diseret petugas ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.
“Rencana narkotika ini akan disebar di Medan,” kata Riko.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku baru sekali mengedarkan narkoba ini. Keduanya mendapat upah Rp110 juta.
“Dari hasil pengakuan tersangka FS baru sekali mendapatkan tugas menjadi kurir dengan upah Rp5 juta per kilo,” ungkap Kapolrestabes Medan.
Riko menuturkan, pengungkapan 22 kg sabu ini bermula dari pengembangan atas penangkapan terhadap pengguna narkoba di Medan. “Awalnya kita kembangkan dari barang bukti kecil termasuk pengguna narkoba,” tuturnya.
Dalam pengungkapan ini, Riko menerangkan polisi mengamankan 5 tersangka pelaku penyalahgunaan lainnya yakni S, GS, MZ, I dan seorang wanita berinisial SNU.
“Bukan hanya narkoba, kita juga turut menyita sepucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan amunisinya,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post