BANDUNG, Waspada.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan pasca penggerebekan kantor perusahaan pinjaman dana online (panjol) ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu.
Dalam rilis resminya, Kamis (21/10), terungkap fakta yang mencengangkan. Hanya dalam waktu satu bulan saja, nasabah panjol harus mengembalikan dana pinjam Rp 5 juta menjadi Rp 80 juta.
“Pasar panjol ini sebenarnya mikro, Rp2 juta, Rp3 juta tapi dengan bunga yang fantastis dan dihitung per hari. Ada yang empat persen, 10 persen. Sebagai ilustrasi nasabah pinjam Rp5 juta selama satu bulan harus mengembalikan Rp80 juta,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman.
Panjlo illegal ini diketahui menjaring para nasabah melalui short message service (SMS) blasting (pengiriman massal) dan memanfaatkan aplikasi App Store atau Play Store untuk menyampaikan puluhan aplikasi panjol ilegal yang mereka Kelola.
“Selain memakai itu, mereka juga memanfaatkan aplikasi Get Contact untuk menjaring nasabahnya,” tambah Arif.
Hingga kini, pihaknya masih terus berupaya mengelompokkan jumlah korban berdasarkan puluhan aplikasi panjol ilegal yang telah terbongkar. (wol/bil/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post