JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali selama tiga pekan ke depan. Perpanjangan itu diumumkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Senin (18/10).
“Perpanjangn PPKM tadi disampaikan kepada bapak presiden (Presiden Joko Widodo) dan disetujui untuk di luar Jawa dan Bali 19 Oktober-8 November, dalam 3 minggu, dengan evaluasi tetap setiap minggu,” katanya.
Airlangga lantas memerinci jumlah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM adalah sebagai berikut:
- PPKM Level 1: 18 kabupaten/kota
- PPKM Level 2: 157 kabupaten/kota
- PPKM Level 3: 211 kabupaten/kota
- PPKM Level 4: Tidak ada
Sedangkan jumlah provinsi di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM adalah sebagai berikut:
- PPKM Level 1: 3 provinsi
- PPKM Level 2: 23 provinsi
- PPKM Level 3: 1 provinsi
- PPKM Level 4: Tidak ada
“Asesmen situasi pandemi di luar Jawa-Bali memperlihatkan terjadi perbaikan yang signifikan dari minggu ke minggu. Dibandingkan di awal PPKM, jumlah Kab/Kota Level 4 turun dari 132 Kab/Kota menjadi 0 Kab/Kota, sementara itu Kab/Kota Level 1 naik tajam dari 0 Kab/Kota menjadi 77 Kab/Kota,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM secara virtual, di Jakarta, Senin (11/10).
Level Asesmen per 16 Oktober untuk 27 Provinsi di Luar Jawa Bali juga cukup baik, di mana sudah tidak ada Provinsi di Level 4, hanya ada 1 Provinsi di Level 3, dan sebanyak 23 Provinsi di Level 2. Sedangkan di Level 1 sudah ada 3 Provinsi (Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Riau).
Untuk di tingkat Kabupaten/Kota di luar Jawa & Bali (sebanyak 386 Kabupaten/Kota), sudah tidak ada Kabupaten/Kota di Level 4, hanya ada 24 Kabupaten/Kota di Level 3, sebanyak 285 Kabupaten/Kota di Level 2, dan sudah ada 77 Kabupaten/Kota di Level 1. Sedangkan khusus untuk 6 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4 pada periode ini, masih ada 3 Kabupaten/Kota lainnya yang masih tetap pada Level Asesmen 3 (Bangka, Bulungan, dan Tarakan), namun sudah ada 3 Kabupaten/Kota yang mengalami perbaikan ke Level 2 (Pidie, Padang, dan Banjarmasin).
“Namun demikian, untuk penetapan Level PPKM, selain mendasarkan pada data Level Asesmen Situasi Pandemi dari Kemenkes, juga mempertimbangkan capaian vaksinasi, di mana untuk Kabupaten/Kota yang capaian vaksinasi Dosis-1 masih kurang dari 40%, akan dinaikkan satu tingkat Level PPKM yang lebih tinggi,” ungkap Menko Airlangga.
Pelaksanaan PPKM untuk luar Jawa Bali akan diperpanjang dari 19 Oktober hingga 8 November 2021, namun dengan tetap dilakukan evaluasi secara mendalam di setiap minggu. Pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level asesmen di wilayah masing-masing, dengan beberapa penyesuaian, terutama yang terkait dengan kegiatan masyarakat, seperti di tempat permainan anak di Mall, Bioskop, tempat wisata, dan lainnya.
“Cakupan penerapan PPKM di luar Jawa Bali, untuk PPKM Level 1 akan diterapkan di 18 Kabupaten/Kota, PPKM Level 2 akan diterapkan pada 157 Kabupaten/Kota, sedangkan PPKM Level 3 akan dilakukan penerapannya di 211 Kabupaten/Kota,” tutur Menko Airlangga. (wol/pel/d2)
Discussion about this post