JAKARTA, Waspada.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 151 pinjaman dana online (Panjol) ilegal atau sering juga disebut Pinjol atas permintaan dari Satgas Waspada Investasi. Kominfo mencatat sejak 2018 hingga Agustus 2021, Satgas Waspada Investasi menutup hingga 3.515 pinjol ilegal.
Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah telah melakukan sejumlah hal untuk memberantas keberadaan panjol/pinjol ilegal, yakni dari pemblokiran hingga penegakan hukum. Ia menambahkan literasi masyarakat menjadi kunci utama serta efektif agar pinjol ilegal itu bisa diberantas.
“Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya,” kata Semuel dikutip dari website resmi Kominfo, Jumat (22/10).
Sementara itu menurut Ketuga SWI, Tongam L Tobing perkembangan aktivitas platform ilegal memang meresahkan. Sebab penawaran tersebut terjadi bahkan saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
“Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Tongam.
Tongam menambahkan ada sejumlah modus yang digunakan para pelaku tersebut. Salah satunya yang disasar adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan saat pandemi.
Para pelaku pinjol ilegal juga memberikan syarat mudah untuk peminjam. Namun mereka akan meminta akses data kontak di ponsel pengguna yang pada akhirnya digunakan untuk mengintimidasi.
“Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif di masa pandemi ini. Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek,” ujar Tongam.
“Mereka memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, tetapi mereka selalu meminta izin untuk dapat mengakses semua data kontak di handphone pengguna aplikasi. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan.”
Berikut ini daftar 151 pinjol ilegal yang ditutup aksesnya:
1. DanaBag – Pinjaman Uang Online Dana Cair
2. Prima Tunai – Pinjaman Dana Online Duit 24 Jam
3. Good Dana – Dana Tunai Online Pinjaman Kredit
4. Fund Cash – Pinajaman Online Cepat, Aman & Terpercaya
5. Doit – Pinjaman Online Cepat Cair
6. Doit – Pinjaman Online Cepat Cair
7. SakuAku
8. Pinjaman Kelinci – KTA Terbaik Bunga Rendah Aman
9. Kotak Uang Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
10. Kredit Tunai: Uang Cair
11. KSP Fast Loan
12. Setor Tunai – Pinjaman Uang Tunai Online Dana
13. Bunga Anggrek – Pinjaman Uang Tunai Online Cepat
14. Cash STR
15. “Pincash – Pinjaman Online Uang Tunai Rupiah Cepat”
16. Bantu Rakyat
17. Pinjam Pasar
18. Duit Plus – Pinjaman Uang Online Cepat Cair Dana
19. Duit Plus: Kredit Online
20. Tunai Cepat
21. Bunga Dahlia- Pinjam Online cash Dana Uang
22. KTA Gampang – Pinjaman Online Dana Kredit Tunai
23. Money Go – Pinjaman Uang Tunai Online
24. Money Go – Pinjaman Uang Tunai Online
25. MonggoPinjam- Pinjaman Online Uang Tunai Dana Cash
26. Monggo Pinjam- Pinjaman Online Uang Tunai Dana Cash
27. Monggo Pinjam
28. Saku dana – Pinjaman Uang Tuinai Kredit Dana Cash”
29. Uang Cash info – pinjaman uang dana kredit tunai”
30. Mengambil uang – Platform pinjaman
31. Uang Kas- Pinjaman Online Kredit Dana Informasi
32. KadoDuit- Pinjaman Online Uang Tunai Dana Cepat
33. Bunga Melati- Pinjam Online Dana Uang
34. Cash Alarm
35. Cash Tree
36. Celenganku
37. cepatuang
38. Cepat Untung:Pinjam an online mudah dan cepat
39. Ceria Mas
40. Cerita Saku
41. Chee Cash
42. Cicilan
43. Cukup Flash
44. Dana Aksel
45. Dana Bahagia – Pinjaman Online Terbaik Masa Kini
46. Dana Banyak
47. Dana Baru
48. Dana Dana Pro – Pinjam Online Cepat Cair Dan Mudah
49. Dana Darurat Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana
50. Dana Darurat Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana
51. KSP Dana Darurat Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana
52. Dana darurat
53. DanaDarurat – Pinjaman Online Dana Darurat
54. Dana Dompet
55. Dana Ku
Discussion about this post