MEDAN, Waspada.co.id – Kedapatan mencuri handphone (HP), Yo (23) dan istrinya, (22) merupakan warga Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diamuk massa, Senin (25/10) pukul 15.00 WIB.
Pasangan suami istri (Pasutri) ini ditangkap setelah mencuri HP merek Realmi dari toko Ponsel Aqib di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Informasi diperoleh menyebutkan, saat itu penjaga toko, Putri sedang makan siang di dalam toko. Tiba-tiba, pelaku menggunakan sepeda motor berboncengan dengan istrinya melihat Hp di steling langsung mencuri.
“Tadi saya lagi makan. Saya lihat mereka mengambil HP di steling. Saya pun langsung teriak maling. Warga langsung mengejar mereka berdua. Pada saat mau belok kabur, mereka terjatuh ditangkap warga,” kata wanita berusia 19 tahun ini.
Warga yang kesal, kata Putri, langsung memukuli Pasutri tersebut. Tak berapa lama petugas Polsek Medan Labuhan turun ke lokasi mengamankan kedua pelaku langsung dibawa ke kantor polisi. (wol/ril/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post