MEDAN, Waspada.co.id – Pengamat Hukum, Eka Putra Zakran SH MH, meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi tegas terhadap panjol (pinjaman online) ilegal agar dapat menimbulkan efek jera.
Hal itu dikatakan Eka, melihat banyaknya masyarakat yang menjadi korban dari panjol ilegal tersebut. Dijelaskan Eka, OJK sebagai pengawas dua arah yang juga mengawasi semua kegiatan yang berkaitan dengan keuangan tanpa terkecuali aplikasi panjol.
“Maka dari itu ketika akan mengajukan pinjaman secara online disarankan agar memilih aplikasi yang kredibel dan terpercaya. Artinya harus jelas legalitasnya. Tolak ukurnya harus dipastikan bahwa aplikasi panjol harus terdaftra di OJK,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Eka, fungsi OJK juga adalah untuk memberikan sanksi. Jadi selain membuat peraturan dan mengeluarkan perintah, OJK juga mempunyai wewenang untuk memberlakukan sanksi tegas.
“Supaya aplikasi panjol bisa jera, sehingga tidak terus-terusan melakukan perbuatan yang merugikan negara maupun masyarakat,” tegasnya.
Sedangkan untuk Polri, Eka mengatakan Polri saat ini tengah berupaya memberantas panjol ilegal di tanah air. Salah satu caranya yang dilakukan Polri adalah mengedukasi masyarakat.
“Banyak dari korban penipuan panjol sesungguhnya mereka itu tidak paham, sehingga diperlukan edukasi dan sosialisasi secara massif. Apalagi kalau panjol itu hanya lewat SMS, dapat dipastikan bahwa panjol tersebut adalah ilegal,” tandasnya.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post