MEDAN, Waspada.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar mengatakan proses penyelidikan dugaan penganiayaan terhadap pedagang di Pajak Gambir telah mengusik rasa keadilan publik secara luas.
Pasalnya, nasib pedagang sayur Liti Wari Iman Gea, yang sempat viral diduga dianiaya oleh preman bernama Benny menjadi tersangka.
“Publik mempertanyakan logika hukum penyidik Polsek Percut Sei Tuan yang justru menetapkan perempuan korban pungli dan korban penganiayaan sebagai tersangka,” kata Abyadi saat dikonfirmasi, Minggu (10/10).
Disebutkan, video dugaan penganiayaan itu sudah viral dan ditonton masyarakat luas. Menurutnya, semua bisa melihat dengan jelas, termasuk masyarakat bagaimana proses penganiayaan itu terjadi.
“Dari vidio itu tergambar jelas bagaimana kasus penganiayaan itu terjadi yang diawali dari kedatangan Benny ke warung Liti untuk melakukan pungli. Selaku pemilik warung, Liti menolak permintaan kelompok preman itu,” ujarnya.
Dalam video itu, lanjut Abyadi, terjadi pertengkaran hingga Benny yang berbadan tegap itu tega menganiaya Liti. Namun, karena dianiya, tentu Liti berusaha mengelak dari pukulan dan tendangan yang dilancarkan Benny.
“Jadi, bagaimana bisa penyidik Polsek Percut Sei Tuan menetapkan Liti sebagai tersangka? Padahal, perempuan itu hanya sebagai korban yang berusaha mengelak dan membela diri dari serangan BS,” ungkapnya.
Untuk itu, Abyadi menilai, dari penetapan Liti sebagai tersangka itu, sangat wajar saja bila saat ini publik menduga bahwa penyidik Polsek Percut Sei Tuan cendrung memihak kepada kelompok preman.
Selain itu, Dia menuturkan, bahwa layanan penegakan hukum yang tidak profesional seperti ini telah disaksikan oleh masyarakat. Sehingga tidak
heran ke depan akan menyebabkan tingginya krisis kepercayaan masyarakat atas layanan penegakan hukum.
“Aparat kepolisian jangan merusak nama baik lembaga kepolisian di mata masyarakat dengan tindakan yang tidak profesional dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (wol/man/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post