• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

NIK KTP Jadi NPWP Berlaku Mulai 2023

1 tahun ago
in Ekonomi dan Bisnis, Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Direktur-Jenderal-Pajak-Kementerian-Keuangan-Suryo-Utomo

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. (kemenkeu.go.id)

29
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah mengumumkan akan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi mulai tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan oleh Apindo, Senin (25/10).

RelatedPosts

HARGA-BERAS

Harga Beras Berangsur Normal di Pasar Pekan Ini

Senin, 2023/03/27 19:55
Panin-Dai-Chi-Life

Panin Dai-ichi Life Bayarkan Klaim Tutup Usia Rp2 Miliar Pada Ahli Waris di Medan

Senin, 2023/03/27 19:00
Gojek Siapkan Amunisi Hemat dan Cermat untuk #LengkapiRamadan

Gojek Siapkan Amunisi Hemat dan Cermat untuk #LengkapiRamadan

Senin, 2023/03/27 16:46

“NIK diaktivasi sebagai wajib pajak, kami sedang membangun sistem informasinya. Insya Allah pada 2023 kita akan gunakan sepenuhnya,” ujarnya.

NIK sebagai NPWP ini, kata Suryo akan berlaku bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, sementara untuk WP Badan masih akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). “Yang kita lapis jadi NPWP nantinya,” ujarnya.

Suryo menjelaskan bahwa NIK adalah identitas yang menjadi sarana administrasi, dalam hal ini administrasi perpajakan. Pengintegrasian NIK menjadi NPWP sejalan dengan program Satu Data Indonesia (SID).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, penambahan NIK menjadi NPWP kemungkinan bisa terjadi dengan dua pola yang berbeda.

Pertama, dengan pola masyarakat mendaftarkan sendiri di Kantor Perwakilan Pajak (KPP) terdekat untuk diaktifkan NIK-nya. Kedua adalah diaktifkan secara otomatis oleh DJP dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan.

“Kalau DJP melihat ini orang harus punya NPWP dan dilakukan himbauan dan bisa diaktifkan secara langsung oleh DJP, untuk NIK sebagai NPWP,” ujar Yoga.

Sehingga nantinya, wajib pajak yang diaktifkan secara langsung akan mendapatkan notifikasi. “Notifikasi bahwa NIK Anda sekarang adalah sebagai NPWP yang aktif sehingga harus melaksanakan kewajiban perpajakannya.”

Kendati demikian, kata Yoga masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak semua yang punya NIK harus menjadi wajib pajak atau membayar pajak. Karena, kewajiban perpajakan tergantung dari adanya kewajiban subjektif dan objektif.

“Objektif artinya punya penghasilan dan kita bahkan punya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Tujuan kita adalah integrasi data membuat SID number,” jelas Yoga.

Sebagai gambaran, PTKP sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut.

Selain itu, juga tidak perlu membayar pajak adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun. (cnbc/ags/data3)

Tags: Fungsi KTP bertambahmenteri keuanganNIKNPWPpajak pribadiPerpajakanRUU HPPRUU KUP
Previous Post

PSMS Gagal Jadi Tuan Rumah Putaran Kedua

Next Post

Airlangga Tekankan Pentingnya Negara Anggota CPOPC Memastikan Harga Minyak Sawit

Related Posts

HARGA-BERAS
Ekonomi dan Bisnis

Harga Beras Berangsur Normal di Pasar Pekan Ini

Senin, 2023/03/27 19:55
Panin-Dai-Chi-Life
Ekonomi dan Bisnis

Panin Dai-ichi Life Bayarkan Klaim Tutup Usia Rp2 Miliar Pada Ahli Waris di Medan

Senin, 2023/03/27 19:00
Gojek Siapkan Amunisi Hemat dan Cermat untuk #LengkapiRamadan
Advertorial

Gojek Siapkan Amunisi Hemat dan Cermat untuk #LengkapiRamadan

Senin, 2023/03/27 16:46
Laju IHSG Positif, Indo Premier Rekomendasi 7 Saham Pekan Ini
Ekonomi dan Bisnis

Laju IHSG Positif, Indo Premier Rekomendasi 7 Saham Pekan Ini

Senin, 2023/03/27 15:20
Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut Jamin Ketersediaan Daging Sapi Selama Ramadhan
Ekonomi dan Bisnis

Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut Jamin Ketersediaan Daging Sapi Selama Ramadhan

Senin, 2023/03/27 15:07
KPPU Akan Pantau Gejolak Harga Tiket Pesawat Masa Mudik Lebaran 2023
Ekonomi dan Bisnis

KPPU Akan Pantau Gejolak Harga Tiket Pesawat Masa Mudik Lebaran 2023

Senin, 2023/03/27 15:05
Next Post
Airlangga-Hartarto

Airlangga Tekankan Pentingnya Negara Anggota CPOPC Memastikan Harga Minyak Sawit

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    2123 shares
    Share 849 Tweet 531
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154391 shares
    Share 61756 Tweet 38598
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1573 shares
    Share 629 Tweet 393
  • Desain Ruang TV Minimalis, Jadikan Area Favorit Keluarga

    3056 shares
    Share 1222 Tweet 764
  • Verifikasi Tahap II, Berikut Daftar 18 Bacalon DPD RI yang Memenuhi Syarat

    361 shares
    Share 144 Tweet 90

Recent News

Zulkarnain-Lubis

606 Persil di Petisah Habis Masa Berlakunya, Silakan Perbarui Kerja Sama Dalam Bentuk Sewa

Senin, 2023/03/27 19:58
HARGA-BERAS

Harga Beras Berangsur Normal di Pasar Pekan Ini

Senin, 2023/03/27 19:55
Kepala-Dinas-Perhubungan-(Kadishub)-Sumut,-Agustinus

Pendaftar Mudik Gratis Bermartabat Capai 1.900 Orang

Senin, 2023/03/27 19:41
FIFA

FIFA Diklaim Sudah Tunjuk Peru Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Senin, 2023/03/27 19:28
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Zulkarnain-Lubis

606 Persil di Petisah Habis Masa Berlakunya, Silakan Perbarui Kerja Sama Dalam Bentuk Sewa

27 Maret 2023
HARGA-BERAS

Harga Beras Berangsur Normal di Pasar Pekan Ini

27 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.