MEDAN, Waspada.co.id – Maraknya pinjaman online (panjol) menjadi fenomena sendiri. Apalagi saat di masa pandemi seperti ini, masyarakat sangat membutuhkan pinjaman online tersebut dan ditambah lagi untuk melakukan peminjaman sangat mudah dan praktis.
Namun, masyarakat harus tau apa hukum bagi konsumen yang tidak melakukan pembayaran kepada panjol tersebut.
Pengamat Hukum, Dr Redyanto Sidi SH MH, menjelaskan bahwa perkara pinjaman atau utang piutang masuk ke ranah perdata.
“Saya kira judulnya jelas adalah pinjaman, artinya utang sehingga merupakan suatu perikatan keperdataan,” katanya saat dihubungi Waspada Online, Jumat (22/10)
Namun, ini mengungkapkan bahwa panjol yang tidak mempunyai badan hukum maka perjanjiannya cacat hukum.
“Tergantung antara siapa perjanjian nya. Kalau badan hukum yang ilegal dengan perorangan maka perjanjian nya cacat hukum. Artinya ada syarat yg tidak sah sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata,” ujarnya.
Redyanto mengakui bahwa panjol sebenernya baik bagi masyarakat apalagi dimasa seperti ini. Namun, ia meminta agar OJK selalu mengawasi maraknya panjol yang ada ditengah masyarakat saat ini.
“Hanya saja dimanfaatkan dan terjebak oleh pinjol-pinjol yang ilegal. Saya kira perlu penertiban dan tindakan hukum untuk ini,” tandasnya.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post