MEDAN, Waspada.co.id – Mabes Polri mengamankan pelaku pinjaman online (panjol) ilegal di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Diamankannya pelaku pinjaman online ilegal itu pun dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (22/10).
“Benar Tim Mabes Polri ada mengamankan pelaku pinjaman online di Kabupaten Deliserdang,” katanya kepada Waspada Online.
Namun, Hadi belum mendapatkan keterangan lebih jauh mengenai diamankan pelaku pinjaman online ilegal di Kabupaten Deliserdang tersebut.
“Berapa orang yang diamankan terkait panjol ilegal ini saya belum mendapat laporannya. Nanti akan kita sampaikan update perkembangannya,” terang Juru Bicara Polda Sumut tersebut.
Hadi menuturkan, Polda Sumatera Utara telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus panjol ilegal di Sumatera Utara. “Tim yang telah dibentuk sedang mendalami beberapa kasus panjol ilegal di Sumut khususnya di Kota Medan,” tuturnya.
Hadi menambahkan, tujuh kasus panjol ilegal itu 6 diantaranya di Kota Medan. Sedangkan satu lagi di Kota Tanjungbalai.
Diketahui, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, terkait maraknya pinjaman online (panjol) ilegal yang meresahkan masyarakat dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan Fintech Peer to Peer (P2P) lending. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post