MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti jadi kurir sabu 52 kg, terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob (46) warga Jalan Inti Sari, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dijatuhi hukuman mati, Selasa (26/10)
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob dengan pidana mati,” ujar majelis hakim yang diketuai Zufidah Hanum di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejari Medan bahwa perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yakni melakukan permufakatan jahat menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” kata hakim Zufidah.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” katanya.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.
Putusan majelis hakim sama (confrom) dengan tuntutan JPU Nurhayati Ulfia yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post