JAKARTA, Waspada.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan pihaknya sudah tak memiliki hubungan kepegawaian lagi dengan 57 pegawai yang dipecat.
Alex menyebut puluhan pegawai tersebut sudah menjadi orang yang bebas. Dengan demikian, kata dia, jika ada lembaga yang hendak merekrut mereka, menjadi kewenangan internal lembaga tersebut.
“Hari ini KPK dengan 57 pegawai tersebut sudah tidak memiliki hubungan kepegawaian. Artinya 57 pegawai tersebut menjadi orang yang bebas,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).
Alex mengklaim pemberhentian 57 pegawai ini tak semata keputusan KPK. Menurutnya, keputusan tersebut diambil oleh enam lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan TWK.
Enam lembaga yang telibat antara lain Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan-RB, Kemenkumham, Komisi ASN, dan LAN. Lembaga ini yang menindaklanjuti pernyataan Presiden Joko Widodo terkait polemik TWK pada akhir Mei 2021.
“Kita juga mendengarkan paparan dari asesor. Kenapa orang ini, masih bisa dilakukan pembinaan kenapa yg lain tidak bisa,” kata Alex.
“Kita juga harus menghormati lembaga lain. Murni bukan semata-mata keputusan KPK, sepihak pimpinan untuk kemudian memberhentikan 57 pegawai,” ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, Alex mengaku telah berkoordinasi dengan Polri terkait rencana menarik 57 pegawai tersebut. Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk merekrut mantan pegawainya ini sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga terkait.
“Kami akan memberikan atau memfasilitasi, bagaimana dengan keinginan Polri untuk merekrut 57 pegawai tersebut menjadi pegawai, tentu kami menghormati,” katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut Novel Baswedan dkk untuk menjadi ASN Polri. Ia sudah menyurati Presiden Joko Widodo terkait rencan ini. Menurut Listyo, Jokowi telah menyetujuinya.
Namun, Novel dkk masih belum memutuskan tawaran tersebut. Mereka akan berkonsolidasi terlebih dahulu termasuk dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM. (cnnindonesia/ags/data3)
Discussion about this post