SERGAI, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) resmi menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dana hibah Pilkada Kabupaten Sergai Tahun 2020 senilai R 36,5 miliar.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah, DES (56) selaku seketaris atau kuasa pengguna anggaran (KPA), kemudian CMN (37) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan R (38) selaku bendahara.
Kajari Sergai Donny Haryono mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam oleh tim penyidik. “Masing-masing tersangka punya peranan sendiri dalam tindak pidana korupsi ini. Kita menetapkan tersangka setelah kita melakukan audit terkait dengan kerugian negara senilai Rp1,2 miliar,” ujar Donny Rabu (27/10).
Barang bukti yang diamankan pada saat penggeledahan di Kantor KPU Sergai berupa dokumen-dokumen dan uang sebesar Rp199 juta. “Kita akan melakukan tracing dengan adanya kerja sama intel dan pidsus untuk melakukan pengembalian kerugian negara ini,” ucap Donny.
Ditanya ada kemungkinan tersangka lainnya?. Ia menjawab kemungkinan itu tetap terbuka. “Kita akan melihat fakta-fakta baru dan alat bukti yang mendukung, bisa saja ada tersangka yang baru,” jawab Donny.
Dikatakannya, ketiga tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Tebingtinggi. Ketiganya dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor. (wol/rzk/ril/data3)
Editor : FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post