MEDAN, Waspada.co.id – Terhitung dari Januari hingga September 2021 (sembilan bulan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah menerima 54 berkas perkara anak.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan, Bondan Subrata, saat dihubungi Waspada Online, Jumat (1/10).
Bondan mengatakan, dari 54 perkara tersebut, kasus asusila (pencabulan) anak lebih berdominan dari kasus-kasus lainnya.
“Kasus paling banyak, pencabulan, ada 16 berkas,” kata Bondan.
Sedangkan kasus pencurian, lanjut Bondan, ada 12 berkas, narkotika 9, dan perkelahian ada 8 berkas.
“Penipuan ada 3 berkas, penganiayaan, lalu lintas dan senjata tajam, sama-sama 2 berkas, jadi total 54,” tandas Bondan.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post