DOLOKSANGGUL, Waspada.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Anggiat Manullang mengaku, terpaksa menyerahkan sebanyak 33 bundel kontrak kegiatan bersumber dari APBD Humbahas TA 2021 kepada Komisi B DPRD.
“Sebenarnya saya tidak respon, karena kegiatan ini masih jalan dan sudah saya sampaikan pada 29 September sewaktu rapat dengar pendapat. Karena dikejar-kejar terus, 4 Oktober 2021 kemarin saya kasih. Tapi sebelumnya, saya minta dulu surat tugas mereka,” ujar Anggiat kepada sejumlah wartawan, Rabu (6/10) di ruang kerjanya.
Anggiat menjelaskan, Komisi B DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan mendatangi kantor Dinas Tata Ruang dan Kawasan Permukiman (Perkim) di komplek Tano Tubu Dolok Sanggul, pada Senin (4/10) lalu. Disitu hadir, Ketua Komisi B Marsono Simamora , Sekretaris Komisi B Charles purba , dan anggota Komisi C Jimmy Togu Purba, Bantu Tambunan, Muslim Simamora.
Kedatangan mereka untuk meminta dokumen kontrak proyek yang bersumber dari APBD Humbang Hasundutan TA 2021. Anggiat menyebut, mereka terus mendesak untuk meminta dokumen kontrak proyek sebagai tugas mereka untuk mengawasi jalannya pembangunan. “Karena melihat situasi itu, saya berikan saja,” urainya.
Anggiat menambahkan, dalam pertemuan itu dia mendukung jika memang sudah sesuai tugas dan fungsi anggota dewan. “Kita dukung kalau sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk meminta data-data ini,” katanya.
Terpisah, Pengamat Politik Adv M Roy Debataraja menilai cara Komisi B DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan meminta data dan dokumen kontrak kegiatan tersebut, menandakan ketidakpahaman tugas, dan fungsi mereka. Menurutnya, karena sebelum kontrak itu berjalan DPRD, sudah membahas duluan bersama pemerintah, apa-apa saja program pembangunan yang dijalankan.
“Jadi, saya enggak ngerti kenapa harus meminta dokumen kontrak. Kan sudah disahkan mereka di APBD sebelumnya. Disitukan pasti sudah tercantum mana-mana saja kegiatan. Seharusnya, sebagai anggota dewan pahamilah aturan apa tugas dan fungsinya. Kalau dalam pengawasan kan sudah Inspektorat, LSM, Pers. Jadi, tugas dan fungsinya-lah dijalankan,” kata Roy.
Roy menegaskan, anggota DPRD seharusnya menjalankan tugas dan fungsinya. Bukan malah melakukan pengawasan pekerjaan proyek dengan terjun ke lapangan membawa bundel-bundel dokumen. “Kalau pun dibilang fungsi pengawasan, bukan mengawasi pekerjaan,” ucapnya.
Roy menyebut, bahwa fungsi pengawasan DPRD adalah pengawasan politik, dan kebijakan yang bertujuan untuk memelihara akuntabilitas publik, terutama lembaga-lembaga yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kebijakan dan program pemerintahan serta pembangunan di daerah. “Itulah fungsi anggota DPRD sebenarnya. Tujuan utamanya, memelihara akuntabilitas publik,” tegasnya.
Roy menyayangkan sikap anggota DPRD tersebut karena fungsi dan tugasnya tidak dijalankan. Karena, fungsi DRPD Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah tercantum berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. (wol/ds/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post