MEDAN, Waspada.co.id – Pengamat hukum dan sosial Sumut Eka Putra Zakran, SH MH, menegaskan 11 oknum polisi yang ditahan terkait kasus sabu 57 Kg terancam hukuman mati.
Pengamat hukum itu juga menuturkan bahwa atas terlibatnya 11 oknum personil tersebut membuat catatan (rapor) merah di instansi penegak hukum di Indonesia, khususnya Polda Sumut.
“Sudah sepantasnya mereka diberi sanksi hukuman yang tegas, bukan hanya sekedar sanksi disiplin atau administratif. Tidak cukup hanya sebatas pemecatan, lebih dari itu memang harus ada pemenjaraan, supaya ada efek jera (shock teraphy), sehingga ke depan tidak ada lagi personil polisi yang berani bermain api dalam menjalankan tugasnya,” ujar Eka saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (4/10).
Dua Pelaku Jambret Terancam 2 Tahun Penjara
Dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia, telah diamankan personel Reskrim Polsek Medan Baru.
Ke dua pelaku bernama Rafli Anwar Munthe (19) dan Yogi Pratama (20) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Bersama, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, mengatakan kejadian berawal saat korban Desi Hutagalung (19) warga Jalan Bilal Polonia baru saja mengantar ibunya ke Pasar Pringgan Medan.
Mantan Dirut PD Paus Dihukum 4 Tahun Penjara
Terbukti korupsi senilai Rp250 juta, Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Kota Pematangsiantar, Herowhin Tumpal dihukum 4 tahun penjara, Senin (4/10).
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Mian Munthe juga meminta agar terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp215 juta dengan subsider 1 tahun 3 bulan penjara.
“Mengadili, dengan ini terdakwa Herowhin Tumpal dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim yang diketuai Mian Munthe, di Ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan.
(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post