• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Dugaan Pemalsuan Akta, PH Korban Minta Jaksa Gelar Rekonstruksi Kronologis Penerbitan Akta No 8

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Sidang-Dugaan-Pemalsuan-Akta

WOL Photo

18
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Sidang perkara dugaan akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong kembali berlanjut di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/10).

Pada persidangan kali ini salah seorang cucu Almarhum Jong Tjin Boen bernama Antoni, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban.

RelatedPosts

Rasa Syukur UMKM Kota Medan Terlibat di Ramadhan Fair ke-XVII

Rasa Syukur UMKM Kota Medan Terlibat di Ramadhan Fair ke-XVII

Rabu, 2023/03/29 11:23
Tiga Tahun Vakum, Ramadhan Fair ke-XVII Kota Medan Kembali Dibuka

Tiga Tahun Vakum, Ramadhan Fair ke-XVII Kota Medan Kembali Dibuka

Rabu, 2023/03/29 11:14
Begini Komentar Warga Medan Dibukanya Ramadhan Fair ke-XVII

Begini Komentar Warga Medan Dibukanya Ramadhan Fair ke-XVII

Rabu, 2023/03/29 11:08

“Apa yang saudara ketahui dari masalah yang menjadi perkara ini? Saudara tau tidak soal akta nomor 8 itu?,” tanya Ketua majelis hakim, Dominggus Silaban kepada saksi, Antoni.

Menjawab pertanyaan dari majelis hakim, saksi Antoni mengaku mengetahui adanya persoalan mengenai akta nomor 8 tentang perjanjian kesepakatan itu baru setelah diproses hukum di kepolisian.

Namun, lagi-lagi anehnya kesaksian yang disampaikan saksi Antoni seolah serupa dengan kesaksian saksi lain yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Saksi mengaku bahwa para pihak termasuk almarhum kakeknya Jong Tjin Boen hadir saat penandatanganan akta tersebut.

“Waktu itu posisi saya tidak di dalam ruangan mereka berkumpul. Tapi saya dengar isi akta itu dibacakan, ada tentang persentase jumlah yang dibagi-bagikan,” sebutnya.

Usai jalannya sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chandra Naibaho yang ditemui wartawan menyebutkan, saksi Antoni mengaku hadir di rumah Almarhum Jong Tjin Boen di Jalan Juanda Medan dan mengaku mendengar notaris dan pegawainya membacakan akta tersebut.

“Saksi mengaku hadir di rumah Almarhum di Jalan Juanda tapi berada di luar ruangan dan mendengar akta itu dibacakan notaris. Saya katakan, bahwa keterangannya itu palsu, keadaan itu palsu,” sebut Chandra.

Dijelaskan Chandra bahwa setiap pembuatan akta, para pihak harus hadir dan berada di kantor notaris untuk menghindari hal-hal tak diinginkan. “Terlebih sesuai alat bukti pada tanggal akta itu dibuat para pihak berada di Singapura mendampingi almarhum Jong Tjin Boen yang sakit dan dirawat di rumah sakit,” sebutnya.

Chandra Naibaho mengatakan bahwa adanya alat bukti petunjuk baru, yang dimana keterangan Risma Wati sebelumnya, menjelaskan hari, bulan, tanggal di Akte No 8 tidak diisi dan semuanya diisi setelah Syamsudin datang.

“Kalau dirunut dari belakang, Rismawati mengatakan seminggu. Padahal saat itu pihak pertama dan pelapor itu berada di Singapura. Jadi sudah jelas, terang benderang ada bukti petunjuk disitu, jadi disitulah ada keadaan palsunya,” katanya.

Dilain sisi, Longser Sihombing SH MH selaku kuasa korban memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara aquo agar dapat mengeluarkan penetapan atas dugaan keterangan palsu terhadap kedua saksi yang telah berbohong dan agar dapat dilakukan dimulainya penyidikan.

Dirinya juga memastikan bahwa tidak ada pertemuan di rumah Almarhum Jong Tjin Boen yang berada di Jl Juanda Baru no 30 C Medan, Menurutnya, berdasarkan data void di paspor Jong Tjin Boen sejak tanggal 30 Juni 2008 sedang berada di Singapura karena sedang sakit dan tanggal 12 Juli 2008 masuk rumah sakit mount Elizabeth untuk opname.

“Dari alat bukti yang sah berupa paspor saksi Jong Gwek Jan pada tanggal 13 juli 2008 beliau ke rumah sakit membusuk ayahnya di Singapura dan pulang ke Indonesia tanggal 10 Agustus 2008, bagaimana caranya saksi ini dan ayahnya tersebut menghadap notaris Fujiyanto Ngariawan SH tgl 21 Juli 20008 yg diuraikan dalam formal dan materi minut akta no 8? Artinya, bertentangan dan keterangan saksi Antony nyata sangat kontradiksi dengan fakta” yg ada dan saya pastikan itu tidak benar berdasarkan alat bukti-bukti yang ada,” tegasnya.

Karena itu, fakta menurut alat bukti yang ada bertentangan dan keterangan saksi. Dirinya meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan rekonstruksi para saksi yang sudah diperiksa dan yang belum diperiksa saat pembuatan akta.

“Saudara Antoni mengatakan dia hadir di Rumah Juanda, dan yang membacakan notaris Fujiyanto Ngariawan SH dan pegawainya dan dia mengatakan kalau ia berada di luar. Saya katakan, kalau keterangannya itu palsu, keadaan itu palsu,” pungkasnya.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: pemalsuanpengadilanSidang
Previous Post

Banyak Masyarakat Jadi Korban, Kapolri Perintahkan Berantas Pinjol Ilegal

Next Post

Orang Dengan Hiperseksual Bisa Stres dan Depresi

Related Posts

Rasa Syukur UMKM Kota Medan Terlibat di Ramadhan Fair ke-XVII
Medan

Rasa Syukur UMKM Kota Medan Terlibat di Ramadhan Fair ke-XVII

Rabu, 2023/03/29 11:23
Tiga Tahun Vakum, Ramadhan Fair ke-XVII Kota Medan Kembali Dibuka
Medan

Tiga Tahun Vakum, Ramadhan Fair ke-XVII Kota Medan Kembali Dibuka

Rabu, 2023/03/29 11:14
Begini Komentar Warga Medan Dibukanya Ramadhan Fair ke-XVII
Medan

Begini Komentar Warga Medan Dibukanya Ramadhan Fair ke-XVII

Rabu, 2023/03/29 11:08
Ketua BPH PBB Minta Kominfo dan Polisi Jangan Tutup Mata Soal Judi Online
Medan

Ketua BPH PBB Minta Kominfo dan Polisi Jangan Tutup Mata Soal Judi Online

Rabu, 2023/03/29 10:48
Polda-Sumut
Medan

Keluarga Apresiasi Langkah Kapolda Sumut Ambil Alih Tangani Kasus Kematian Bripka Arfan

Rabu, 2023/03/29 00:20
Penggelapan-Uang-PKB
Medan

Dugaan Penggelapan Uang PKB di Samsat Samosir, Irjen Panca: Saya Usut Tuntas!

Rabu, 2023/03/29 00:17
Next Post
Ciri-ciri Fisik Wanita yang Miliki Nafsu Besar di Ranjang

Orang Dengan Hiperseksual Bisa Stres dan Depresi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    3822 shares
    Share 1529 Tweet 956
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154724 shares
    Share 61890 Tweet 38681
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1881 shares
    Share 752 Tweet 470
  • Pemuda Batak Bersatu Dukung Polres Samosir Usut Tuntas Kasus Penggelapan Dana

    106 shares
    Share 42 Tweet 27

Recent News

Hindari Quattrick, Lionel Messi Kasih Penalti ke Angel di Maria

Hindari Quattrick, Lionel Messi Kasih Penalti ke Angel di Maria

Rabu, 2023/03/29 12:30
Kapolri Mutasi 473 Pejabat Kepolisian, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Kapolri Mutasi 473 Pejabat Kepolisian, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Rabu, 2023/03/29 12:11
Ini Pesan Wagub Musa Rajekshah untuk Puteri Sumut

Ini Pesan Wagub Musa Rajekshah untuk Puteri Sumut

Rabu, 2023/03/29 11:50
Spain Masters 2023: Giliran Tunggal dan Ganda Campuran Berjuang

Spain Masters 2023: Giliran Tunggal dan Ganda Campuran Berjuang

Rabu, 2023/03/29 11:36
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Hindari Quattrick, Lionel Messi Kasih Penalti ke Angel di Maria

Hindari Quattrick, Lionel Messi Kasih Penalti ke Angel di Maria

29 Maret 2023
Kapolri Mutasi 473 Pejabat Kepolisian, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

Kapolri Mutasi 473 Pejabat Kepolisian, Irjen Fadil Imran Jadi Kabaharkam

29 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.