MEDAN, Waspada.co.id – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Musa Rajekshah menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (7/9).
Wagubsu mengatakan hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD 2021 pada Rabu (1/9) lalu.
Disebutkan, penyusunan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah Provinsi Sumut tentang P-APBD TA 2021 tetap mengacu pada program prioritas nasional dalam RKP, program strategis nasional yang telah ditetapkan serta memperhatikan visi misi, dan program kerja pemerintah.
“Penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya juga merupakan salah satu program prioritas dalam tahun anggaran 2021, khususnya di bidang kesehatan selain kegiatan pemulihan ekonomi,” ungkap Musa Rajekshah atau akrab disapa Ijeck.
Ijeck memaparkan kegiatan bidang kesehatan penanganan Covid-19 yang menjadi prioritas, antara lain dukungan pelaksanaan vaksinasi, peningkatan ruangan perawatan intensif (ICU), pengadaan alat ventilator hingga penyediaan tempat isolasi terpusat untuk menekan tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) plus meningkatkan kegiatan 3T (testing, tracing, dan treatment).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution itu, Ijeck juga menyampaikan P-APBD TA 2021 ditargetkan Rp13.671.385.662.525 pada struktur anggaran pendapatan daerah mengalami peningkatan Rp153.886.210.567 atau 1,14% dari yang dianggarkan pada APBD murni, yakni Rp13.517.499.451.958.
Ijeck melanjutkan pengeluaran pembiayaan daerah pada P-APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp210.500.000.000 mengalami peningkatan Rp3.500.000.000. Pengeluaran pembiayaan yang dimaksud dianggarkan untuk penyertaan modal kepada BUMD Pemprovsu yaitu tambahan penyertaan modal kepada PT Dhirga Surya sebesar Rp5 miliar.
Penyertaan modal kepada PDAM Tirtanadi mengalami penurunan dari semula Rp11 miliarn menjadi Rp9,5 miliar sesuai surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Selisih penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp266.282.631.305 yang merupakan pembiayaan netto digunakan untuk menutup defisit anggaran Rp266.282.631.305.
Wagubsu berharap kiranya pembahasan P-APBD 2021 ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewenangan pemerintah daerah, dan ketersediaan anggaran pada tahun anggaran 2021.
Rancangan P-APBD TA 2021 lainnya:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp6.264.136.774.225
2. Target pendapatan pajak daerah Rp267.985.408.567
3. Pendapatan transfer bersumber dari transfer pusat Rp7.317.180.888.300
4. Dana Transfer Umum Rp81.516.104.000
5. Dana Transfer Khusus Rp36.083.094.000
6. Pendapatan daerah yang sah Rp90.068.000.000
7. Belanja daerah Rp13.937.668.293.830
8. Belanja modal Rp1.280.147.258.170
9. Belanja tidak terduga Rp26.012.755.853
10. Belanja transfer Rp2.562.211.916.455,00
11. Penerimaan pembiayaan daerah Rp476.782.631.305
(wol/aa/data3)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post