MEDAN, Waspada.co.id – Walaupun Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam panitia khusus (Pansus) sudah revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan sepakat Lapangan Merdeka (Lapmer) Medan sebagai cagar budaya, namun proses banding di Pengadilan Medan masih akan tetap berlanjut.
Hal itu dijelaskan langsung oleh Kuasa Hukum Penggugat Dr Redyanto Sidi SH MH dari LBH Humaniora, saat dikonfirmasi Waspada Online, Senin (13/9).
Redyanto mengatakan, sebelum Pemko Medan mencabut banding yang diajukan pada bulan lalu, otomatis proses banding masih tetap berjalan.
“Kecuali Pemko Medan mencabut bandingannya, maka proses banding itu akan berhenti,” tegasnya.
Karena itu, Redyanto berharap Pemko Medan tidak melanjutkan banding dan meneruskan apa yang sudah di rekomendasikan DPRD Medan.
“Karena yang diinginkan masyarakat saat ini kota adalah kemerdekaan Lapangan Merdeka, tidak ada yang diinginkan yang lain,” ucapnya.
Bahkan, Redyanto berpendapat sangat ironis jika aspirasi yang diperjuangkan masyarakat tidak didengarkan oleh Pemko Medan.
“Ini bukanlah ciri Wali Kota saat ini, saya pikir Wali Kota aspiratif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemko Medan mengajukan banding atas putusan gugatan PN Medan terkait penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS MSU). (wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post