• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Prof Edi Warman: Perkara Albert Kang Ranah Hukum Perdata

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Sidang-Albert-Kang

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr H Edi Warman, saat memberikan keterangan di persidangan, Kamis (30/9). (WOL Photo)

53
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr H Edi Warman, dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan (Prapid) oleh Pemohon Albert Kang, Warga kompleks Royal Sumatera dengan termohon Polda Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (39/9)

Dalam keterangannya, Prof Edi, yang dihadirkan pihak pemohon prapid sebagai saksi menegaskan bahwa perkara Albert Kang merupakan perbuatan melanggar perjanjian dari suatu izin yang diberikan pihak Royal Sumatera. Untuk itu katanya perbuatan melanggar perizinan tersebut, masuk ke ranah perdata, bukan pidana.

RelatedPosts

Polda-Sumut

Keluarga Apresiasi Langkah Kapolda Sumut Ambil Alih Tangani Kasus Kematian Bripka Arfan

Rabu, 2023/03/29 00:20
Penggelapan-Uang-PKB

Dugaan Penggelapan Uang PKB di Samsat Samosir, Irjen Panca: Saya Usut Tuntas!

Rabu, 2023/03/29 00:17
Ramadhan-Fair-Resmi-Di-BUka

Resmi Dibuka! Ramadhan Fair 2023 Bak Lautan Manusia

Rabu, 2023/03/29 02:29

“Albert Kang mempunyai izin, bukan tidak mempunyai izin, dari izin itu ada suatu perjanjian. Tapi, Albert Kang melanggar perjanjian, maka itu yang dilanggarnya perjanjian, jadi masuk di perdata,” katanya di hadapan Hakim Tunggal Merry Dona Tiur Pasaribu

Sedangkan, katanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 51 tahun 1960, yang disangkakan kepada Albert Kang tersebut merupakan penguasaan tanah tanpa izin. “Kalau ada izin tidak kena pada ketentuan perundang-undangan,” ucapnya.

Selain saksi Prof Edi Warman, pemohon juga menghadirkan saksi Ricardo Sianturi. Dari kesaksian Ricardo Sianturi selaku tukang bangunan yang membangun lahan yang manjadi permasalahan dalam kasus ini menerangkan bahwa ia sudah bekerja dari tahun 2014 dan merenovasi dermaga tersebut tahun 2018.

Ia juga menegaskan bahwa jika dermaga tersebut tidak dibuat pondasi tanah (coran semen) maka rumah yang ditempati Albert Kang bakalan longsor.

“Dari tahun 2014, saya bangun pasang batu pagar, yang 2018 dermaga. membuat pondasi tanah, karena agak curam Pak, jadi agar tidak longsor. Kalau tidak dicor mungkin rumah Pak Albert bisa longsor,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa selain pemohon ada juga warga lain yang membangun dermaga seperti yang dilakukan Albert Kang.

“Saat mengerjakan dulu pada tahun 2004, ada securiti yang menegur terkait izin, habis itu ketemu sama Albert, habis itu tidak pernah lagi ditegur sampai sekarang. Ada juga dermaga di situ selain Pak Albert Kang,” ungkapnya.

Sementara itu, termohon Polda Sumut menghadirkan saksi Hwang Jang Suk, yang merupakan Project Manager PT Victor Jaya Raya (VJR) di persidangan. Dalam keterangannya yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah yang turut dihadirkan di persidangan itu membenarkan bahwa Albert Kang ada mengajukan permohonan kepadanya untuk merombak tanah seluas kurang lebih 430 meter persegi. Namun, katanya Albert harus mematuhi sejumlah syarat.

Lalu, saat ditanya hakim apa poin keberatan saksi terkait perombakan tersebut, saksi Hwang Jang Suk mengatakan bahwa Albert Kang tidak mematuhi syarat yang sudah disepakati terhadap perombakan lahan tersebut. “Dia tidak mengikuti perjanjian itu,” kata saksi yang dihadirkan pihak Polda Sumut.

Selanjutnya, saat Penasehat Hukum Pemohon menanyakan soal izin Albert Kang merombak lahan tersebut, saksi membenarkan ada izinnya. Namun saat ditanya soal salah satu isi perjanjian yang menyatakan apabila ada bangunan permanen yang dibangun Albert dapat segara dibongkar secara sepihak, saksi tak menjawab.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Kompleks Royal PrimapengadilanPN Medanprapid
Previous Post

TPK Belawan Layani Rute Pelayaran Baru MV Meratus

Next Post

Gubsu Berharap Masyarakat Terus Bahu-membahu Lawan Covid-19

Related Posts

Polda-Sumut
Medan

Keluarga Apresiasi Langkah Kapolda Sumut Ambil Alih Tangani Kasus Kematian Bripka Arfan

Rabu, 2023/03/29 00:20
Penggelapan-Uang-PKB
Medan

Dugaan Penggelapan Uang PKB di Samsat Samosir, Irjen Panca: Saya Usut Tuntas!

Rabu, 2023/03/29 00:17
Ramadhan-Fair-Resmi-Di-BUka
Fokus Redaksi

Resmi Dibuka! Ramadhan Fair 2023 Bak Lautan Manusia

Rabu, 2023/03/29 02:29
Sidang-Pembacokan-Pedagang-mIe
Medan

Hakim Kesal Terdakwa Pembacokan Pedagang Mie Tertawa di Persidangan

Rabu, 2023/03/29 00:13
Jalan-Rusak
Fokus Redaksi

Tiga Ruas Jalan Diserahkan ke Pemko Medan, Netizen Sebut Pemprov Tak Mampu

Selasa, 2023/03/28 20:40
Highlights-Ilustrasi
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Anak Buah Apin BK Dituntut 18 Bulan, Petani Asal Aceh Terancam Dihukum Mati dan Penangan Kasus Kematian Bripka AS Transparan

Selasa, 2023/03/28 19:28
Next Post
EDY-RAHMAYADI

Gubsu Berharap Masyarakat Terus Bahu-membahu Lawan Covid-19

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    Desain Kamar Mandi Minimalis Sempit, Nyaman dan Fungsional

    3782 shares
    Share 1513 Tweet 946
  • Ketua P3H Sumut Soroti Bimtek Kades di Langkat

    295 shares
    Share 118 Tweet 74
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    1879 shares
    Share 752 Tweet 470
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    154692 shares
    Share 61877 Tweet 38673
  • Polda Sumut Periksa 3 Honorer Samsat Samosir Terlapor Penggelapan Pajak Kendaraan Bermotor

    85 shares
    Share 34 Tweet 21

Recent News

Tolak Timnas Israel, Bukti Kegagalan Ganjar dan Koster Pisahkan Politik dan Olahraga

Tolak Timnas Israel, Bukti Kegagalan Ganjar dan Koster Pisahkan Politik dan Olahraga

Rabu, 2023/03/29 10:03
Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Menguat pada Rabu (29/3)

Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Menguat pada Rabu (29/3)

Rabu, 2023/03/29 09:20
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Rabu (29/3)

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Rabu (29/3)

Rabu, 2023/03/29 09:17
Andrea Turk, Cicit WR Soepratman Ikuti Ajang Camp Musik Bergengsi Martin Garrix Music Academy di Jerman

Andrea Turk, Cicit WR Soepratman Ikuti Ajang Camp Musik Bergengsi Martin Garrix Music Academy di Jerman

Rabu, 2023/03/29 09:10
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Tolak Timnas Israel, Bukti Kegagalan Ganjar dan Koster Pisahkan Politik dan Olahraga

Tolak Timnas Israel, Bukti Kegagalan Ganjar dan Koster Pisahkan Politik dan Olahraga

29 Maret 2023
Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Menguat pada Rabu (29/3)

Pergerakan IHSG Diprediksi Berpotensi Menguat pada Rabu (29/3)

29 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.