MEDAN, Waspada.co.id – Oknum preman berinisial BS yang ditangkap setelah menganiaya pedagang Pajak Gambir, Percut Seituan, bernama Liti Wari Iman Gea (37) melaporkan balik korban.
Menanggapi laporan balik yang dilayangkan oknum preman itu, Kapolsek Percut Seituan, AKP Jan Piter Napitupulu, saat dikonfirmasi membenarkannya, Kamis (9/9).
“BS melaporkan balik pedagang itu karena mengaku dicakar. Saat ini kita menunggu hasil visum,” katanya.
Namun, Jan Piter enggan memberikan penjelasan lebih jauh tentang laporan balik yang dibuat BS ke Mapolsek Percut Seituan. “Nanti saja ya, masih didalami kasusnya,” sebutnya.
Sebelumnya, Tim Reskrim Polsek Percut Seituan menangkap seorang preman berinisial BS karena terbukti menganiaya pedagang di Pajak Gambir, Kecamatan Percut Seituan.
Dari keterangan yang disampaikan Polsek Percut Seituan, pelaku BS melakukan tindak penganiayaan karena korban tidak mau memberi uang keamanan Rp550.000. Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu (5/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB lalu itu pun viral di berbagai media sosial (medsos).(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post