HAMPARAN PERAK, Waspada.co.id – Polsek Hamparan Perak meringkus dua pelaku begal, S alias M (32) dan D (21) merupakan warga Dusun V Pasar I B Timur, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Dua sekawan ini ditangkap setelah membegal seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Suma Mulia (29) warga Dusun V Jalan Harapan Gang Bengkok, Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak IPTU Hendrik Simanjuntak, Senin (27/9), mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban, dengan nomor: LP/B/146/XII/2020. Korban dibegal saat melintas di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang beberapa waktu lalu.
“Korban saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat, kedua tersangka mengahang korban dan langsung merampas sepeda motor milik korban. Pada saat dirampok, korban sempat melawan namun dianiaya oleh pelaku,” cerita Hendrik.
Pihaknya menerima laporan korban, langsung melakukan penyelidikan menemukan kedua tersangka sedang berada di salah satu rumah. “Para tersangka kita amankan tanpa perlawanan, dari keduanya kita amankan barang bukti satu buah helm dan jaket. Sedangkan sepeda motor korban telah dijual,” ungkap Hendrik.
Kedua tersangka sudah ditahan, saat ini masih menjalani pemeriksaan. “Kedua tersangka kita jerat dengan 365 KUHPidana dengan hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (wol/ril/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post