• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
Home Medan

Perkara Dugaan Penggelapan, Saksi Sebut Akta Nomor 8 Dibuat Terdakwa Tidak Benar

Selasa, 2021/09/28 21:02
in Medan
A A
0
Sidang-perkara-dugaan-penggelapan-aset-warisan

WOL Photo

55
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Sidang perkara dugaan penggelapan aset warisan melalui akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong kembali dilanjutkan di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9)

Pada persidangan kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho dan Paulina menghadirkan saksi, Johanes Pandapotan (77) warga Jalan Ambon Pandau Hilir, Medan Perjuangan yang merupakan seorang biro jasa dan termasuk kerabat para ahli waris.

RelatedPosts

Haris-Kelana-Damanik

DPRD: Penanganan Banjir Rob Belawan Jangan Hanya Sekadar Wacana

Jumat, 2022/05/20 19:04
Demo-Konjen-Singapura

Tak Terima UAS Dideportasi, Ratusan Umat Islam Demo Konjen Singapura

Jumat, 2022/05/20 17:01
DPC PDI-P Kota Medan Semarakkan Senam Indonesia Cinta Tanah Air

DPC PDI-P Kota Medan Semarakkan Senam Indonesia Cinta Tanah Air

Jumat, 2022/05/20 16:14

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, saksi mengaku pernah mengurus sejumlah akta berupa keterangan penetapan ahli waris dan balik nama sertifikat milik keluarga almarhum Jong Tjin Boen yang tak lain merupakan orang tua dari para pihak.

“Saya yang mengurusi sertifikat aset milik almarhum Jong Tjin Boen semasa hidup. Saya ingat yang saya pernah urus soal keterangan penetapan ahli waris dan balik nama sertifikat,” sebut saksi Johanes Pandapotan di hadapan majelis hakim.

Saksi mengaku bahwa dirinya juga mengetahui adanya persoalan tentang berita tidak benar dalam fakta otentik terkait perjanjian kesepakatan di akta nomor 8 tersebut. Menurutnya, ia baru melihat akta nomor 8 tentang perjanjian bersama tersebut tahun 2015 meski dibuat pada 21 juli tahun 2008 lalu.

Sementara itu usai persidangan Jaksa Penuntut Umum, Chandra Naibaho mengungkapkan, saksi Johanes Pandapotan merupakan kerabat yang mengenal baik keluarga almarhum Jong Tjin Boen dan para ahli waris karena sempat mengurus sejumlah sertifikat dan penetapan ahli waris.

Selain itu dikatakan Chandra, saksi menyebutkan bahwa yang diketahuinya ahli waris hanya ada enam orang. Namun ada ahli waris lain yang ditambahkan terdakwa tanpa sepengetahuan ahli waris yang sebenarnya.

“Nah, disitulah para ahli waris ini merasa keberatan setelah tau isi akta tersebut pada 2015. Karena semua sertifikat dan akta yang dibuat itu dikuasai oleh terdakwa sejak 2008 sampai di 2015, salinan baru diberikan pada 2018 oleh notaris itu dan memang ada permasalahan dalam prosedurnya,” sebutnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Korban, Longser Sihombing, mengatakan terkait sidang tadi saksi memberikan kesaksian tentang perkara dugaan akta palsu nomor 8 tanggal 21 Juli 2008, di tanggal itu almarhum Jong Tjin Boen dan istri kedua beserta anak-anaknya berada di rumah sakit tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan, Kapan dan Dimana pembuatan Akta itu?. Maka, nanti kita lihat pengungkapan fakta-fakta itu di sidang berikutnya. Kita berharap agar sidang-sidang berikutnya dapat berlangsung independen tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Longser Sihombing.

Perlu kita sampaikan, kata Longser, tersangka Notaris Fujiyanto Ngariawan SH dan tersangka Lim Soen Liong sudah 2 kali dipanggil Penyidik Polrestabes Medan dan para tersangka itu sudah tidak di rumahnya masing-masing diduga menghindari pemeriksaan yang seharusnya dihadiri 2 minggu lalu.

“Sesuai aturan hukum dan sepatutnya jika sudah 2 x panggilan tidak hadir tanpa alasan yg patut dan wajar, makan penyidik berkewajiban menjemput tersangka, jika yang akan dijemput tidak di rumah dan diduga menghindar dan/atau bersembunyi maka petugas penyelidik itu membuat Laporan Hasil Tugas Penjemputan tersangka yang tidak mematuhi panggilan, kapan, dan kemana persembunyiannya, sebagai bahan data penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tukasnya.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: pemalsuanpengadilanSidang
Previous Post

Daftar Handphone ini Tak Bisa Lagi Akses YouTube Hingga Gmail

Next Post

133 Casis Ikuti Seleksi Pantukhir di Lantamal I Belawan

Related Posts

Haris-Kelana-Damanik
Medan

DPRD: Penanganan Banjir Rob Belawan Jangan Hanya Sekadar Wacana

Jumat, 2022/05/20 19:04
Demo-Konjen-Singapura
Medan

Tak Terima UAS Dideportasi, Ratusan Umat Islam Demo Konjen Singapura

Jumat, 2022/05/20 17:01
DPC PDI-P Kota Medan Semarakkan Senam Indonesia Cinta Tanah Air
Medan

DPC PDI-P Kota Medan Semarakkan Senam Indonesia Cinta Tanah Air

Jumat, 2022/05/20 16:14
Korupsi Dana Bos, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dituntut 7,6 Tahun Penjara
Medan

Korupsi Dana Bos, Mantan Kepala SMAN 8 Medan Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Jumat, 2022/05/20 15:21
Jokowi Direncanakan Letakkan Batu Pertama Revitalisasi Lapangan Merdeka
Medan

Jokowi Direncanakan Letakkan Batu Pertama Revitalisasi Lapangan Merdeka

Jumat, 2022/05/20 14:23
Polda Sumut Selamatkan Uang Negara Rp81,187 Miliar Hasil Tipikor
Medan

Polda Sumut Selamatkan Uang Negara Rp81,187 Miliar Hasil Tipikor

Jumat, 2022/05/20 13:57
Next Post
Pantuhir-Lantamal---i

133 Casis Ikuti Seleksi Pantukhir di Lantamal I Belawan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Raffi Ahmad dan Asisten Selfie Berduaan di Tengah Malam, Mimi Bayuh Panggil Papa

    Raffi Ahmad dan Asisten Selfie Berduaan di Tengah Malam, Mimi Bayuh Panggil Papa

    14766 shares
    Share 5906 Tweet 3692
  • Foto Paha Raffi Ahmad Dipegang Mesra Mimi Bayuh di Helikopter, Warganet: Buang saja Raffi!

    11935 shares
    Share 4774 Tweet 2984
  • Ketahuan Selingkuh, Raffi Ahmad Digampar! Wajah Gigi Sembab Kayak Habis Nangis

    10604 shares
    Share 4242 Tweet 2651
  • Alhamdulillah… Jessica Mila Berhijab, Belajar Sholat dan Ngaji Demi Mengejar Surga

    8897 shares
    Share 3559 Tweet 2224
  • Heboh! Andhika Pratama Disebut Sugar Daddy Chandrika Chika, Ussy Beri Jawaban Tegas!

    6049 shares
    Share 2420 Tweet 1512

Recent News

Barbuk-narkoba-di-madina

5 Pengguna Narkoba di Madina Terjaring Operasi Ketupat Toba 2022

Jumat, 2022/05/20 20:00
Karate-Medali-Emas-Sea-Games-2021

SEA Games 2021: Karate Kata Beregu Putra Tambah Emas Indonesia

Jumat, 2022/05/20 19:55
BTN

BTN Siap Dukung REI Wujudkan Rumah Rakyat Berkualitas

Jumat, 2022/05/20 19:50
Haris-Kelana-Damanik

DPRD: Penanganan Banjir Rob Belawan Jangan Hanya Sekadar Wacana

Jumat, 2022/05/20 19:04
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Barbuk-narkoba-di-madina

5 Pengguna Narkoba di Madina Terjaring Operasi Ketupat Toba 2022

20 Mei 2022
Karate-Medali-Emas-Sea-Games-2021

SEA Games 2021: Karate Kata Beregu Putra Tambah Emas Indonesia

20 Mei 2022

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.