MEDAN, Waspada.co.id – Pengamat hukum dan sosial Sumut, Eka Putra Zakran SH MH, meminta agar Kemenkumham mengevaluasi peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Tanggerang agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Menurut Eka, selain evaluasi peristiwa kebakaran yang menyebabkan 41 orang meninggal dunia, Kemenkumham juga harus bertanggungjawab serta melakukan investigasi.
“Jika dalam peristiwa ini ada unsur kelalaian dari pejabat atau pimpinan lapas, maka proses hukum harus berjalan,” tegasnya saat dihubungi Waspada Online, Kamis (9/9).
Eka juga meminta agar aparat yang lalai dalam tugas juga diberi sanksi hukum. Pasalnya, hukum dibuat bukan hanya untuk masyarakat, tapi juga untuk aparat hukum. Apalagi ini menyangkut 41 korban jiwa.
Lebih lanjut dikatakannya, pengawasan, perawatan, dan pemeliharaan Lapas, sejatinya dilakukan sejak dini, bukan ketika muncul masalah baru niat berbenah.
“Gak tanggung-tanggung over kapasitas lapas sampai 400 persen. Lapas yang berkapasitas 400 orang ternyata diisi oleh lebih dari dua ribu narapidana. Nah, dalam konteks jaminan kesehatan dan keselamatan narapida jelas ini memprihatinkan,” pungkasnya.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post