PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Soal dugaan pelecehan lambang negara burung Garuda, Polres Mandailing Natal (Madina) menindaklanjuti pengaduan dengan mengambil keterangan saksi-saksi.
“Saat ini kita sedang melakukan klarifikasi atau pengumpulan keterangan untuk keperluan penyelidikan atas pengaduan masyarakat dari DPD Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN) Madina,” ujar Kasatreskrim Polres Madina, AKP Azwar Anas melalui Kanit Idik III, Ipda, Bagus Seto, Senin (20/9).
Polres Madina menindaklanjuti laporan Ketua DPD GPMN Madina, Azanul Akbar Panjaitan setelah mengklarifikasi laporannya pada Kamis (16/9) lalu, dengan mengundang tiga orang saksi.
“Tiga orang saksi ini kita undang untuk diambil keterangannya, sesuai dengan apa yang disampaikan pelapor saat awal penyelidikan pada minggu lalu,” katanya.
Dugaan pelecehan lambang negara burung Garuda pada pet foto Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution ini disinyalir telah menyebar ke instansi-instansi sampai ke tingkat desa. DPD GPMN Madina melaporkan dugaan ini karena bertentangan dengan PP Nomor 66 tahun 1951, pasal 1 ayat (1) tentang lambang negara. (wol/wang/d2)
Discussion about this post