MEDAN, Waspada.co.id – Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan pemakai narkoba tidak boleh ditahan dan harus direhabilitasi.
“Hal ini hanya akan membuat ruang tahanan yang tersedia semakin sempit karena banyaknya angka peredaran narkoba yang terjadi,” katanya saat bertemu pemimpin redaksi media, Sabtu (18/9) lalu.
“Masalah narkoba saya sangat prihatin. Saya tegas soal narkoba, tapi saya tidak mau korban narkoba yang berstatus pengguna ditahan, apalagi barang buktinya di bawah 1 gram, pelaku di asesmen untuk rehabilitasi,” tambahnya.
Panca mengungkapkan, untuk menerapkan hal ini ia sudah berbicara dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara. Pembicaraan ini menyangkut proses asesmen dan penyediaan tempat rehabilitasi bagi para korban pemakai narkoba.
“Ini juga sesuai dengan instruksi dari Kapolri. Saya kemarin sudah bicara kepada Kepala BNNP Sumut dan pak Gubernur Sumut agar menyediakan tempat rehabilitasi. Ini penting untuk penanganan mereka,” ungkapnya.
Meski lebih memilih menempatkan para korban pemakai narkoba untuk menjalani rehabilitasi, namun Panca dengan tegas menekankan bahwa kebijakan ini tidak berarti tidak tegas terhadap peredaran narkoba.
“Kita tegas, bahwa peredaran narkoba harus ditindak. Bandar dan pengedar narkoba tidak ada ampun. Kita sedang berperang dengan narkoba yang sekarang tingkat peredaran utamanya di Sumatera Utara,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Discussion about this post