MEDAN, Waspada.co.id – Terdakwa Danil (35) warga Lhoksumawe dijatuhi hukuman 16 tahun dan 6 bulan penjara. Pria tamatan SMA ini dinilai terbukti menjual narkotika jenis sabu 4 kg di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan.
“Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan terdakwa Danil dengan hukuman 16,6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 5 bulan penjara,” tegas hakim yang diketuai Saidin Bagariang.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa kata Saidin antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas narkoba, kemudian perbuatan terdakwa merugikan generasi muda dan terdakwa pernah dihukum dalam kasus narkotika.
“Hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah,” kata hakim Saidin Bagariang.
Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Novrika yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 17 tahun penjara. Menyikapi putusan ini, JPU dan terdakwa menyatakan menerima.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menjelaskan, bahwa terdakwa diminta oleh Heri (DPO) untuk menyerahkan 3 bungkus sabu 3 kg ke pembeli dengan harga Rp1,140 miliar, dan jika berhasil terdakwa akan diupah Rp15 juta.
Naasnya, saat hendak menyerahkan sabu tersebut, polisi yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkap terdakwa. Kemudian polisi menggeledah rumah terdakwa dan ditemukan sabu 1 kg.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post