BINJAI, Waspada.co.id – Tak butuh waktu lama, pelaku curanmor di pasar tradisional Dusun l Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang berhasil dibekuk polisi.
Tersangka EF (24), warga Dusun II Kedondong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat ditangkap petugas berdasarkan laporan korban, dengan LP/ 60/ lX/ 2021/ SPKT-A Binjai, tertanggal 27 September 2021.
Pelaku diringkus unit Reskrim Polsek Binjai Kota tak jauh dari kawasan pasar tradisional di Tandem Hilir, pada Senin (27/9) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, mengatakan tersangka EF melakukan pencurian sepeda motor milik Jumeno, (52) warga Dusun V Akadir Desa Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu Jumeno bersama sang istri berangkat ke pasar tradisional untuk berjualan. Setibanya di lokasi sepeda motor diparkirkan di sebelah ruko. Tak lama berselang, ketika korban kembali ke parkiran sekitar Pukul 02.00 WIB, sepeda motor sudah hilang dari tempat semula.
“Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke Polsek hingga petugas berhasil dengan cepat mengamankan pelaku,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK Sepeda Motor Supra X BK 5483 YAF dan 1 Unit Sepeda Motor Supra X Bk 4408 PAH, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Binjai untuk diproses lebih lanjut. (wol/rid/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post