MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan oknum dokter berinisial FN menjadi tersangka, karena diduga memakai mobil bodong plat CC Konsulat Rusia.
Penetapan tersangka itu pun disampaikan Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung, Kamis (9/9).
“Ya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan mobil bodong,” katanya.
Rafles mengungkapkan, penetapan tersangka itu berawal dari viralnya video sejumlah mobil mewah berplat CC Konsulat Rusia. “Setelah kita cek, ternyata satu mobil diduga bodong,” ungkapnya.
Setelah ditetapkannya tersangka, Rafles menuturkan pihaknya segera melakukan pengejaran terhadap FN.
“Kita mendapatkan kabar kalau FN sempat pergi ke Jakarta. Sekarang kita melakukan pengejaran terhadap FN,” tuturnya.
Rafles menambahkan, ternyata FN juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan mobil bodong. “Kita masih mendalami penyelidikan terkait motif tersangka memasang plat CC di mobil itu. Namun terkait mobil dugaan bodong kasusnya sudah sidik,” bebernya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang itu menegaskan tidak ada perwakilan Konsulat Rusia di Kota Medan berdasarkan keterangan dari Kementerian Luar Negeri.
Diketahui, mobil Pajero yang memakai plat CC Konsulat Rusia, terparkir di halaman Mapolrestabes Medan sembari dipasang garis police line.
Tak hanya itu, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menempelkan kertas warna merah di kaca depan mobil bertuliskan sebagai barang bukti yang disita dari dr MF alias FN.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post