MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan korban penyalahgunaan narkoba memang harus direhabilitasi untuk mendapatkan perawatan.
“Korban-korban penyalahgunaan narkoba, sebaiknya jangan dipenjara tapi kita obati atau direhab agar mereka tidak menggunakan lagi,” katanya, Rabu (29/9).
Toga mengaku, BNNP Sumut telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan agar penyalahguna narkoba tidak dipenjarakan. “Sudah, kita sudah koordinasi,” akunya.
Sementara itu, Mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut ini mengungkapkan pembentukan Kantor BNN Kota Medan masih dalam perencanaan.
“Kita sudah koordinasi bersama Wali Kota Medan tentang pembentukan BNN Kota Medan. Namun, masih secara lisan nanti akan kita bikin perencanaannya,” ungkapnya.
Menurutnya, pembentukan BNN Kota Medan akan diajukan Wali Kota Medan dalam anggaran APBD Kota Medan 2022. “Semoga rencana pembentukan BNN Kota Medan akan terealisasi,” tutur Toga.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menerangkan pemakai narkoba tidak boleh ditahan dan harus direhabilitasi.
“Hal ini hanya akan membuat ruang tahanan yang tersedia semakin sempit karena banyaknya angka peredaran narkoba yang terjadi,” terangnya.
“Masalah narkoba saya sangat prihatin. Saya tegas soal narkoba, tapi saya tidak mau korban narkoba yang berstatus pengguna ditahan, tapi di assesmen untuk rehabilitasi,” tambahnya.
Panca menambahkan, untuk menerapkan hal ini ia sudah berbicara dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara. Pembicaraan ini menyangkut proses assesmen dan penyediaan tempat rehabilitasi bagi para korban pemakai narkoba.
“Ini juga sesuai dengan instruksi dari Kapolri. Saya kemarin sudah bicara kepada Kepala BNNP Sumut dan Pak Gubernur Sumut agar menyediakan tempat rehabilitasi. Ini penting untuk penanganan mereka,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post