MEDAN, Waspada.co.id – Tikam keponakan hingga meninggal dunia, terdakwa Syaiful alias Iful, (50) dituntut 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/8).
“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Syaiful alias Iful dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga.
Jaksa menilai, warga Jalan Gulama Medan Belawan itu, terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap keponakannya Muhammad Syidik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya,” tegas Jaksa.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo menunda sidang pekan depan, dengan agenda pledoi (nota pembelaan).
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan perkara ini, bermula saat terjadi perkelahian antara korban dengan terdakwa, dikarenakan terdakwa merasa disepelekan oleh keponakannya. Terdakwa merasa sakit hati karena kepala terdakwa dipukul di depan umum oleh korban, sehingga terjadi perkelahian antar ke duanya dan dipisahkan oleh warga.
Namun, setelah dipisahkan oleh warga terdakwa kemudian pulang. Namun karena masih emosi atas perilaku keponakannya, terdakwa mengambil pisau dan menikam perut korban dengan pisau satu kali.(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post