SIANTAR, Waspada.co.id – Kota Pematangsiantar masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.
Sejak dimulainya PPKM, berbagai persiapan aparat penegak hukum menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Pematangsiantar telah ditingkatkan.
Salah satunya menambah kekuatan personil Lalu Lintas di Pos penyekatan Pematang Siantar. Sebanyak 25 personil Ditlantas Polda Sumut telah di BKO kan ke Polres Pematangsiantar.
Pergeseran pasukan dipimpin perwira penanggungjawab, AKBP Eko Tjahjo Untoro dan dilepas saat apel pagi di Kantor Ditlantas Polda Sumut, Senin (16/8).
Kabag Bin Opsnal Ditlantas Polda Sumut, AKBP Edi Bona Sinaga, saat memberikan arahan mengingatkan kepada personil yang BKO ke Polres Pematangsiantar untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan dan selalu menjaga kesehatan.
Sementara itu, Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, berharap dengan dilakukan penyekatan PPKM Level 4 di Kota Medan dan Kota Pematang Siantar kondisi penyebaran Covid-19 bisa turun menjadi PPKM Level 3.(wol/lvz/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post