• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Artikel Pembaca

Optimalisasi Kewenangan KPID di Era Disrupsi Digital Dalam Mengakselerasi Keunggulan Potensi Lokal dan Ekonomi Kreatif

MENATA KEWENANGAN KPID

2 tahun ago
in Artikel Pembaca, Umum
A A
0
Anggia-Ramadhan

WOL Photo

95
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Anggia Ramadhan SE, M.Si

Waspada.co.id – Lahirnya era reformasi yang dimulai sejak tahun 1998 tidak terlepas dari sebuah peristiwa politik dan hukum yang telah mengubah sistem ketatanegaraan di Idonesia. Salah satunya adalah membuka ruang munculnya Lembaga negara bantu ( auxiliary agent) atau yang di sebut komisi negara. Pada masa itu, komisi negara hadir bagai cendawan di musim hujan. Kemunculan komisi negara dilatarbelakangin abainya pemerintah untuk memenuhi kepentingan rakyat. Alasan ini pula yang memunculkan komisi negara di bidang penyiaran. Penyiaran yang pada masa orde baru berada di bawah pengendalian pemerintah berdasarkan undang undang 24 Tahun 1997 tentang penyiaran, pasca reformasi kendali itu bergeser ke komisi negara yang Bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berdasarkan undang undang nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Pengawasan isi penyiaran radio dan televisi menjadi utama wewenang KPI. ( Hidayat : 2018)

RelatedPosts

Ketua-PWI-Kabupaten-Mandailing-Natal,-Mahasiswa-Magister-Ilmu-Komunikasi-dan-Penyiaran-UIN-Syahada-Padangsidimpuan

Wartawan Perlu Berdakwah

Minggu, 2023/09/17 18:27
Inflasi dan Islamic Social Finance

Inflasi dan Islamic Social Finance

Senin, 2023/09/11 08:11
BISNIS-KERAJINAN-TANGAN

Berawal Dari Suka, Devi Ramadana Dirikan Bisnis Kerajinan Tangan

Kamis, 2023/09/07 17:45

Komisi Penyiaran Indonesia merupakan lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran. KPI terdiri atas lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPIP) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi. Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran Indonesia meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas. Komisi Penyiaran Indonesia merupakan penjabaran teknis Pedoman Perilaku Penyiaran yang berisi tentang batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh ditayangkan pada suatu program siaran.

Selain itu, apabila ditelaah secara mendalam Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dengan dua semangat utama. Pertama, pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari berbagai kepentingan karena penyiaran merupakan ranah publik dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Kedua, adalah semangat untuk menguatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan.

Dengan kata lain, UU Penyiaran memiliki semangat penguatan kearifan lokal. Kearifan lokal (local wisdom) dapat dipahami sebagai gagasan-gagasan setempat yang bersifat bijaksana, penuh kearifan, bernilai baik, yang tertanam dan diikuti oleh anggota masyarakatnya. Televisi lokal memiliki peran dalam membangun perekonomian daerah, serta dapat mengangkat budaya lokal dalam konten siaran. Di samping itu, televisi lokal juga ikut dalam melestarikan budaya lokal, dan eksplorasi potensi daerah dengan mengekspos kepada khalayak. Karena itu, konten lokal berbasis kearifan lokal setempat menjadi hal yang penting bagi televisi lokal.

Tantangan Penyiaran Di Era Teknologi

Teknologi informasi dan komunikasi dan industri media saat ini telah mengubah perilaku dan peradaban manusia secara global, perkembangannya telah menyebabkan dunia seakan tanpa batas yang kemudian menyebabkan pula perubahan sosial dari manusianya. Informasi yang bersumber dari satu komunikator melalui media yang kini ada, tak terbendung penyebarannya, siapapun bisa mengakses informasi tersebut. Saat ini, teknologi informasi dan komunikasi telah mengarah pada konvergensi yang memudahkan kegiatan manusia dalam rangka menjadi pencipta, pengembang dan pengguna dari teknologi.

Dalam perkembangan teknologi dan informasi Internet merupakan akses informasi dan teknologi yang perkembangannya cukup pesat. Menurut laporan terbaru yang dirilis oleh layanan manajeman konten Hootsuite penggunan internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa. Jumlah ini meningkat 15,5% atau 27 juta jiwa jika di bandingkan pada januari tahun 2020 lalu. Dan survei menunjukkan Sebagian waktu mereka gunakan di internet untuk mengakses sosial media seperti youtube, facebook, Instagram, whatsaap, dan twitter.

Perubahan inovasi teknologi komunikasi sangat bervariasi dan berlangsung dalam waktu yang cepat. Inovasi ini juga merupakan salah satu faktor kuat yang mendorong perubahan teknologi penyiaran dari analog ke digital. Apabila sebelumnya pesawat penerima siaran hanya melalui TV yang ada di rumah, sekarang dengan ditemukannya smartphone seseorang bisa dengan mudah mengakses saluran TV dimana saja dan kapan saja.

Perilaku menonton TV pun mulai berubah. Ratarata menonton TV di rumah hanya sekitar 2,5 jam. Selebihnya aktivitas yang berhubungan dengan media dilakukan melalui smartphone. Hasilnya adalah: Internet menjadi lautan informasi yang campur aduk. Pengguna Internet bisa memperoleh (hampir) segala macam informasi, jika ia mau. Tidak ada lagi pihak di luar dirinya yang bertindak sebagai gatekeeper.

Perubahan sistem penyiaran analog ke digital merupakan keniscayaan yang disebabkan oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam praktiknya perubahan tersebut tidak semudah yang dibayangkan, karena menyangkut kesiapan regulasi yang mampu mengantisipasi semua problem yang akan datang. Juga berkaitan dengan kepentingan penyelenggara penyiaran, perlindungan masyarakat, dan kesiapan infrastruktur (Redi Panuju:2015).

Problem yang paling besar yaitu soal payung hukum yang secara komperhensif mampu mewadahi semua problem yang muncul kemudian. Rancangan undang undang tersebut sudah lama diusulkan tapi hingga saat ini tak kunjung dibahas, apalagi disahkan. Selain payung hukum, pengawasan isi konten siaran akan berkembang juga karena hadirnya era baru TV digital diprediksi akan menambah jumlah penyelenggara siaran yang artinya jumlah program siaran akan ikut melonjak. Pada era disrupsi digital akan semakin banyak konten siaran yang kreatif dan berkualitas demi menggaet lebih banyak pemirsa. Maka KPI untuk meningkatkan pengawasan di era disrupsi digital ini dituntut untuk menyiapkan rencana strategis dengan mengkaji ulang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), pengembangan pengawasan siaran, dan penguatan kapasitas pemirsa melalui literasi media.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Era Disrupsi Digitalkpidreformasi
Previous Post

Kisah Briptu Lutfi Siregar Tolong Mantan Kapolda Sumut

Next Post

Gubsu Lantik 9 Pejabat Eselon II, Minus Jabatan Kadinkes Sumut

Related Posts

Ketua-PWI-Kabupaten-Mandailing-Natal,-Mahasiswa-Magister-Ilmu-Komunikasi-dan-Penyiaran-UIN-Syahada-Padangsidimpuan
Artikel Pembaca

Wartawan Perlu Berdakwah

Minggu, 2023/09/17 18:27
Inflasi dan Islamic Social Finance
Artikel Pembaca

Inflasi dan Islamic Social Finance

Senin, 2023/09/11 08:11
BISNIS-KERAJINAN-TANGAN
Hiburan

Berawal Dari Suka, Devi Ramadana Dirikan Bisnis Kerajinan Tangan

Kamis, 2023/09/07 17:45
Komunikasi-“Kebenaran-Baru”
Artikel Pembaca

Komunikasi “Kebenaran Baru”

Rabu, 2023/09/06 18:45
Inflasi, Kemiskinan dan Pertumbuhan Tinggi
Artikel Pembaca

Inflasi, Kemiskinan dan Pertumbuhan Tinggi

Selasa, 2023/08/29 09:31
Marahamat-Siregar
Artikel Pembaca

Jejak Patih Marahamat Siregar, Legenda Pejuang Kemerdekaan di Barumun Raya

Kamis, 2023/08/17 11:07
Next Post
Gubsu-Lantik-9-Pejabat-Eselon-II

Gubsu Lantik 9 Pejabat Eselon II, Minus Jabatan Kadinkes Sumut

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    14112 shares
    Share 5645 Tweet 3528
  • Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    1667 shares
    Share 667 Tweet 417
  • Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199322 shares
    Share 79729 Tweet 49831
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    2505 shares
    Share 1002 Tweet 626

Recent News

Pelatih PSMS Ridwan Saragih (kanan) dan kapten Joko Susilo (HO/psms)

Dinilai Belum Maksimal, Netizen Minta Pelatih PSMS Mundur

Senin, 2023/09/25 13:10
PSMS U-17 Juarai Turnamen Badan Bela Negara FKPPI Kota Binjai.(Ist)

PSMS U-17 “Bantai” Tunas Bangsa Langkat 5-1

Senin, 2023/09/25 12:45
RIIZE Hingga Alan Walker Meriahkan Indonesian Television Awards dan Concert Celebration!

RIIZE Hingga Alan Walker Meriahkan Indonesian Television Awards dan Concert Celebration!

Senin, 2023/09/25 12:05
Direktur Distribution and Funding BTN Jasmin, bersama mantan atlet bulutangkis Indonesia Alan Budi Kusuma, secara simbolis memberikan hadiah kepada para pemenang Badminton Tournament pada acara Road Show Tabungan BTN Bisnis di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (23/9). Road Show Tabungan BTN Bisnis di Tanah Abang ini diharapkan dapat mempermudah transaksi pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. Tabungan BTN Bisnis dilengkapi dengan fitur limitasi transaksi yang tinggi untuk transfer, detail transaksi tabungan, free biaya transfer dan kedepannya akan dilengkapi internet banking business. (HO/Dok bank BTN)

Road Show Tabungan BTN Bisnis

Senin, 2023/09/25 11:24
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Pelatih PSMS Ridwan Saragih (kanan) dan kapten Joko Susilo (HO/psms)

Dinilai Belum Maksimal, Netizen Minta Pelatih PSMS Mundur

25 September 2023
PSMS U-17 Juarai Turnamen Badan Bela Negara FKPPI Kota Binjai.(Ist)

PSMS U-17 “Bantai” Tunas Bangsa Langkat 5-1

25 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.