JAKARTA, Waspada.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegur 10 kepala daerah yang belum membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan (nakes) yang menangani virus Corona (Covid-19) di daerahnya.
Hal itu dilakukan Tito dengan menandatangani surat teguran bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 yang dikirimkan ke 10 kepala daerah tersebut.
“Bahkan, di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, di mana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah,” kata Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, dalam keterangan resminya, Selasa (31/8).
Kasto merinci 10 kepala daerah yang mendapatkan teguran itu adalah Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajam Paser Utara, Bupati Gianyar, Bali, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.
Dalam surat teguran itu, Tito meminta ke-10 kepala daerah untuk segera membayarkan insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda). Bila belum refocusing anggaran, Tito meminta kepala daerah melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD.
“Hal itu agar pembayaran Inakesda tidak terhambat,” kata Kasto.
Lebih lanjut, Kasto menjelaskan realisasi pos belanja Inakesda jadi fokus perhatian Mendagri di dalam memonitor realisasi belanja APBD.
Dikatakan, kebijakan refocusing APBD 2021 telah mengamanatkan dari delapan persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2021 diperuntukkan untuk penanganan Covid-19.
“Termasuk pembayaran insentif nakes daerah. Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Inakesda,” kata Kasto. (wol/aa/cnnindo/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post