• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

Hingga Akhir Tahun, Pemerintah Bebaskan PPN Beli Rumah

2 tahun ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
ilustrasi properti

foto istimewa

25
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.

“Masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini hingga Desember 2021 dan ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, Rabu (11/8).

RelatedPosts

Pelindo

Pelindo Terminal Sertifikasi Loading Master Pelabuhan

Senin, 2023/05/29 19:46
GIBRAN-dan-Puan

Puan Maharani Punya Tugas Buat Gibran di 2024

Senin, 2023/05/29 16:00
Endra S. Atmawidjaja

Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

Senin, 2023/05/29 10:11

Ketentuan ini mempertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak. Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang.

“Rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan insentif ini, yaitu, harga Jual maksimal lima miliar rupiah merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi lima milliar rupiah memiliki ketentuan sebagai berikut.

“Sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi dua miliar rupiah dan sebesar 50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas dua miliar rupiah sampai dengan lima miliar rupiah,” jelasnya.

Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.

“Sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian sehingga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar,” tandasnya.(wol/eko/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: berita ekonomiDirjen pajakKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Previous Post

Indonesia – Jepang Sebagai Mitra Strategis Terus Perkuat Kerja Sama

Next Post

Plt Camat Medan Selayang Serahkan Sembako Bagi Warga Sakit Terdampak Covid-19

Related Posts

Pelindo
Ekonomi dan Bisnis

Pelindo Terminal Sertifikasi Loading Master Pelabuhan

Senin, 2023/05/29 19:46
GIBRAN-dan-Puan
Politik

Puan Maharani Punya Tugas Buat Gibran di 2024

Senin, 2023/05/29 16:00
Endra S. Atmawidjaja
Ekonomi dan Bisnis

Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

Senin, 2023/05/29 10:11
10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci
Features

10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

Senin, 2023/05/29 09:41
Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)
Ekonomi dan Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)

Senin, 2023/05/29 09:20
ANDI-MALARANGGENG
Politik

Siapa yang Bakal Mendampingi Anies, Demokrat Serahkan Keputusan ke Bacapres Koalisi Perubahan

Senin, 2023/05/29 09:00
Next Post
Plt Camat Medan Selayang Serahkan Sembako Bagi Warga Sakit Terdampak Covid-19

Plt Camat Medan Selayang Serahkan Sembako Bagi Warga Sakit Terdampak Covid-19

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    4219 shares
    Share 1688 Tweet 1055
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    4124 shares
    Share 1650 Tweet 1031
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2478 shares
    Share 991 Tweet 620
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3472 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1907 shares
    Share 763 Tweet 477

Recent News

Surat-Ganti-Rugi-Balidasi

Putusan Mahkamah Agung Inkracht, BPN Sengketakan Tanah Ahli Waris

Senin, 2023/05/29 20:23
Lk-15-Marelan

Parah! Lingkungan 15 Kelurahan Rengas Pulau Marelan Tak Miliki Tiang Listrik

Senin, 2023/05/29 20:14
Pemeriksaan-Kesehatan-Polsel-Labusel-

Biddokkes Polda Sumut Adakan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel Polres Labusel

Senin, 2023/05/29 20:07
IJECK

Wagub Sumut Apresiasi Penurunan Stunting di Kabupaten Labura

Senin, 2023/05/29 19:59
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Surat-Ganti-Rugi-Balidasi

Putusan Mahkamah Agung Inkracht, BPN Sengketakan Tanah Ahli Waris

29 Mei 2023
Lk-15-Marelan

Parah! Lingkungan 15 Kelurahan Rengas Pulau Marelan Tak Miliki Tiang Listrik

29 Mei 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.