MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, mengizinkan pembelajaran tatap muka yang akan dimulai pada tanggal 1 September 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubsu, Edy Rahmayadi nomor: 188.54/39/INST/2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, mengatakan pada intinya adalah bagaimana pembelajaran tatap muka di Sumut akan dilakukan.
“Untuk pembelajaran tatap muka ini Gubernur sudah mengeluarkan instruksi yang berlaku pada 1 September tahun 2021,” kata Irman saat diwawancarai di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (30/8).
Dalam instruksi tersebut dijelaskan daerah dengan PPKM level 2 dan 3 saja yang diizinkan menggelar sekolah tatap muka terbatas. Sementara untuk daerah dengan PPKM Level 4 diminta menggelar pembelajaran jarak jauh.
Untuk di level 2 dan 3, sekolah umum yang menggelar tatap muka hanya diizinkan dihadiri 50 persen dari jumlah siswa dalam kelas. Sementara untuk sekolah luar biasa diizinkan 63 persen hingga 100 persen, dan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hanya diizinkan 33 persen.
Selain itu, kantin sekolah tidak diizinkan dibuka. Sekolah juga memprioritaskan kesehatan bagi seluruh warga satuan pendidikan.
Selanjutnya, tertulis dalam poin D dan E siswa yang terpapar Covida-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
“Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas,” tulis poin D dan E.
Lebih lanjut, Sekolah juga hanya diperbolehkan dilakukan dua hari dalam seminggu. Dan satu hari hanya diizinkan untuk dua jam pelajaran. Jika ada siswa yang terpapar maka harus dilakukan tracing. Kepada sekolah dan guru harus sudah divaksin.
“Kepala sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin,” tulis poin g dalam instruksi.(wol/man/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post