MEDAN, Waspada.co.id – Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan, Tondi Nasha Nasution, meminta waktu untuk menelusuri permasalahan yang diributkan warga Jalan Pasar Nippon (Siombak) Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan, beberapa waktu lalu.
Dikatakan, pada dasarnya surat keberatan warga atas aktivitas pergudangan dan depo kontainer di wilayah tersebut sudah sampai ke Wali Kota Medan dan diteruskan ke Dinas Perkimtaru. Oleh karena itu, pihaknya akan mencoba mencari tahu letak pastinya gudang-gudang maupun depo kontainer ini apakah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Dari koordinasi kami (Dinas Perkimtaru) dengan kelurahan atau kecamatan nantinya, baru kita tahu kawasan itu masuk pemukiman atau pergudangan. Tapi apabila itu nantinya bukan kawasan pergudangan, tentunya ada menyalahi fungsi ruang terhadap itu. Kita nanti juga lihat apakah (pergudangan dan depo kontainer) itu terbit IMB-nya atau gak,” ungkapnya kepada Waspada Online, Jumat (13/8).
Selaku Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang mengawasi seluruh perizinan bangunan yang ada di Kota Medan, pihaknya akan menyurati seluruh pengelola pergudangan atau pun depo kontainer yang beroperasi di lokasi warga melakukan penolakan. Tentunya, yang menindak atau mengeksekusi bangunan itu ada di Sapol PP Kota Medan.
“Kasih waktu kami untuk mengklarifikasi betul biar anggota turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan kelurahan serta kecamatan. Karena mulai semalam tim kita sudah turun ke lapangan melihat posisi itu apakah ada di situ bangunan gudang ataukah hanya tanah kosong saja dengan pagar. Fungsi gudang ini seperti apa di situ,” pungkasnya seraya menyebut, Senin (16/8) depan, dapat diputuskan status wilayah yang diprotes warga Pasar Nippon.(wol/mrz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post