MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah menerapkan sistem sektor kerja esensial, non esensial dan kritikal selama pelaksanaan PPKM Darurat dalam menekan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Medan.
Namun begitu masih banyak petugas yang tidak mengetahui tentang penanganan sektor usaha esensial, non esensial dan kritikal di masa PPKM Darurat Kota Medan.
Seperti yang terjadi di pos penyekatan Jalan Brigjen Katamso simpang Jalan Juanda, Kamis (15/7), di mana sektor esensial yang diperbolehkan pemerintah bekerja 50 persen dari kantor tidak izinkan melintas dan malah diputar balik.
“Tolong putar balik. Jalan disekat. Semuanya wajib putar balik. Covid-19 ini sangat berbahaya,” ucap salah seorang petugas dari Polrestabes Medan.
Diketahui, untuk sektor kerja esensial mencakup kegiatan usaha yang penting dan membawa dampak besar kehidupan masyarakat luas. Contohnya ialah bank, apotek, penyedia jasa teknologi informasi serta komunikasi, dan lainnya.
Kemudian sektor kritikal yang membolehkan pekerja masuk 100 persen karena usaha ini sangat menyangkut hajad hidup orang banyak. Seperti, petugas kesehatan, pengamanan, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dan lainnya.
Sedangkan untuk sektor non esensial selama penerapan PPKM Darurat 100 persen bekerja dari rumah. Contohnya bioskop karena tidak semua orang membutuhkan bioskop untuk menonton film.
Lalu pusat kebugaran, seperti tempat gym dan kolam renang. Kegiatan usaha ini tidak memengaruhi kehidupan masyarakat luas, karena hanya orang tertentu yang gemar berolahraga yang akan menggunakan jasa tersebut.
Selain bioskop dan pusat kebugaran, contoh sektor non esensial lainnya ialah tempat perawatan atau layanan kecantikan, seperti salon, spa, tempat pijat, arena bermain, museum, galeri seni, tempat konser, dan jenis kegiatan usaha lainnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post