JAKARTA, Waspada.co.id – Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Dalam implementasi kebijakan protokol kesehatan (prokes) dan membatasi kegiatan selama PPKM Darurat. Pemerintah telah menginstruksikan aparat yang bertugas di lapangan untuk menertibkan masyarakat dengan mengedepankan keramahan bukan kemarahan.
“Aparat tetap menjaga keramahan kepada masyarakat. Kita butuh suasana batin yang kuat, bukan saling menyalahkan. Kita harus bangun soliditas kita sebagai bangsa. Kita perlu bertemu di satu titik yang membangun solidaritas yang kuat untuk menghadapi bahaya Covid-19,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Palate dalam keterangan tertulis, Jumat (23/7).
Pemerintah berjanji akan memberikan insentif kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial di tengah masa perpanjangan PPKM tersebut. Perpanjangan PPKM dilakukan untuk mengutamakan kesehatan masyarakat.
“PPKM harus kita perpanjang dan akan ada insentif fiskal kepada masyarakat yang terdampak secara langsung melalui perlindungan sosial atau bantuan sosial. Ibu Mensos (Tri Rismaharini) sudah siapkan semuanya (bansos),” ujarnya.
Menurut Johnny, penularan Covid-19 sejauh ini disebabkan karena masyarakat dinilai belum disiplin menjalankan protokol kesehatan. Dia pun mengakui pemerintah juga memiliki kekurangan dalam penanganan Covid-19.
Atas segala kekurangan pemerintah membutuhkan banyak saran dan rekomendasi dari seluruh pihak agar kebijakan yang dijalankan dapat efektif. Dia juga mengimbau agar kelompok-kelompok tertentu tidak menyebarkan diksi yang membingungkan masyarakat.
“Jangan sampai terjebak dalam diksi yang membingungkan masyarakat. Kalau kita menebar ketakutan efeknya kita akan melemahkan semangat kita. Pemerintah pasti mendengar pendapat, koreksi, saran. Tapi sebaiknya tidak hanya kritik yang disampaikan tapi juga saran dan rekomendasi perbaikan,” tutur dia. (inews/ags/d2)
Discussion about this post