MEDAN, Waspada.co.id – Sriwiyadi Alias Riwi, warga Harjosari Medan Amplas, dituntut pidana penjara selama 15 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana jual beli sabu 1 kilogram di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix, menilai lelaki pengangguran itu terbukti bersalah menjadi perantara sabu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Sriwiyadi Alias Riwi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsidar 6 bulan penjara,” tutur Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tutur jaksa.
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).(wol/ryan/data3)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post