• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Pengedar Ekstasi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

2 tahun ago
in Medan
A A
0
Pengedar Ekstasi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

WOL Photo

35
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Asni Zahara Hasibuan, meminta agar hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun kepada terdakwa Yasir Syahputra Chaniago, Warga Jalan S Parman, Kecamatan Medan Baru karena dinilai terbukti bersalah mengedarkan 20 butir narkotika jenis ekstasi.

“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Yasir Syahputra Chaniago dengan pidana 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” tutur JPU di hadapan Hakim Ketua Aimafni Arli dalam sidang virtual di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/7).

RelatedPosts

PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA-2

Pasar Murah Keliling Kota Medan Menjual Beras, Gula dan Minyak Makan

Jumat, 2023/09/29 22:00
Kasus-Pemalsuan-Dokumen-Nikah-

Korban Minta Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah Dihukum Berat

Jumat, 2023/09/29 20:14
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Wanita Tewas di Panti Pijat, Proyek Gagal Lampu ‘Pocong’, dan Pasar Murah Keliling

Jumat, 2023/09/29 19:59

JPU dalam tuntutannya mengatakan, lelaki tamatan SMP ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar JPU.

Sedangkan dalam pertimbangan, hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya kembali,” pungkas jaksa.

Atas tuntutan JPU, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa menyusun nota pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.(wol/ryan/data3)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: narkobapengadilanSidang
Previous Post

Kapolda dan Wali Kota Tinjau Vaksinasi Massal di Sekretariat HMI

Next Post

Insulation Post Increases to 31 Spots in Medan

Related Posts

PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA-2
Medan

Pasar Murah Keliling Kota Medan Menjual Beras, Gula dan Minyak Makan

Jumat, 2023/09/29 22:00
Kasus-Pemalsuan-Dokumen-Nikah-
Medan

Korban Minta Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah Dihukum Berat

Jumat, 2023/09/29 20:14
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Wanita Tewas di Panti Pijat, Proyek Gagal Lampu ‘Pocong’, dan Pasar Murah Keliling

Jumat, 2023/09/29 19:59
Dirut-PUD-Pasar-Medan
Medan

Maksimalkan Pasar Murah Keliling, PUD Pasar Medan Butuh Penambahan Armada

Jumat, 2023/09/29 19:25
Pasar-Murah-keliling-Kota-Medan
Medan

Pasar Murah Keliling Diyakini Mampu Tekan Inflasi di Kota Medan

Jumat, 2023/09/29 19:06
Demi-Ciptakan-Generasi-Emas,-Prof-Ridha--Sapa-Warga-Sicanang-Belawam
Medan

Demi Ciptakan Generasi Emas, Prof Ridha Sapa Warga Sicanang Belawam

Sabtu, 2023/09/30 00:19
Next Post
Penyekatan-PPKM

Insulation Post Increases to 31 Spots in Medan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Polda Sumut tangkap dua warga Aceh selundupkan sabu. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

    Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2121 shares
    Share 848 Tweet 530
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17686 shares
    Share 7074 Tweet 4422
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    200643 shares
    Share 80257 Tweet 50161
  • Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    9382 shares
    Share 3753 Tweet 2346

Recent News

Ilustrasi-Kopi

Daftar Kopi Termahal di Dunia, Ada Dari Indonesia!

Sabtu, 2023/09/30 08:00
Putri-Ariani

Terhenti di Posisi Empat AGT 2023, Putri Ariani Jadikan Awal Perjalanan Karier di Dunia Musik

Sabtu, 2023/09/30 06:00
Pj-Gubernur-Sumut-Hasanuddin

Pj Gubsu Larang ASN Menyukai, Komentari dan Bagikan Postingan Peserta Pemilu

Sabtu, 2023/09/30 00:20
P-APBD-Kabupaten-Madina-

P-APBD Kabupaten Madina Tahun 2023 Rp1,7 Triliun

Jumat, 2023/09/29 23:57
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-Kopi

Daftar Kopi Termahal di Dunia, Ada Dari Indonesia!

30 September 2023
Putri-Ariani

Terhenti di Posisi Empat AGT 2023, Putri Ariani Jadikan Awal Perjalanan Karier di Dunia Musik

30 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.