MEDAN, Waspada.co.id – Sejumlah 23 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Gusta Medan mendapatkan remisi Hari Anak Nasional 2021.
Hal itu dijelaskan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna, saat dihubungi Waspada Online, Jumat (23/7).
Anak Agung menjelaskan, sampai saat ini jumlah Andikpas di LPKA Tanjung Gusta Medan sebanyak 56 orang. Namun, yang mendapatkan remisi hanya 23 Andikpas.
Dari 23 yang mendapatkan remisi terdiri dari 9 Andikpas mendapatkan remisi 1 bulan, 3 Andikpas mendapatkan remisi 2 bulan, 9 Andikpas mendapatkan remisi 3 bulan dan 2 Andikpas mendapatkan remisi 4 bulan. Sedangkan untuk yang bebas tidak ada.
“Penyerahan surat keputusan remisi untuk 23 Andikpas dilakukan secara simbolis dan dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan,” pungkasnya.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post