• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Teken Perpres Baru, Jokowi Tambah Posisi Wakil Menteri PAN-RB

2 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Politik, Warta
A A
0
Jokowi dan Trump Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Alat Kesehatan Dalam Hadapi Covid-19

Presiden Joko Widodo (foto: Muchlis Jr/Biro Pers Kepresidenan)

29
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Salah satu poin baru dalam aturan itu adalah penambahan jabatan wakil menteri.

Posisi wakil menteri diatur dalam pasal 2. Pasal itu menyebut wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemenpan-RB.

RelatedPosts

Ilustrasi-Jualan-Di-TikTok

Mendag Beri Waktu Tujuh Hari TikTok Shop Tutup

Rabu, 2023/09/27 20:00
HIGHLIGHTS

HIGHLIGHTS: Hendry Ch Bangun Ketua Umum PWI Pusat, Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu , Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

Rabu, 2023/09/27 19:12
SERAHKAN

Lestarikan Lingkungan, Pelindo Serahkan Bantuan Penghijauan di Belawan

Rabu, 2023/09/27 19:10

“Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 yang diunggah situs resmi Setneg.

Pasal 2 ayat (3) menyebut posisi wakil menteri berada di bawah menteri. Wakil menteri pun bertanggung jawab terhadap menteri.

Ayat (4) pasal tersebut mengatur soal tugas wakil menteri. Rincian dari tugas tersebut dijabarkan pada ayat berikutnya.

“Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” bunyi pasal 2 ayat (5).

Sebelumnya, Kemenpan-RB hanya dipimpin oleh seorang menteri. Jabatan Menpan-RB saat ini diduduki oleh politikus senior PDIP Tjahjo Kumolo.

Presiden Joko Widodo memang banyak membuat posisi wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Tercatat ada 15 wakil menteri dari 34 kementerian/lembaga Kabinet Indonesia Maju sebelum perpres ini diteken. (cnnindonesia/ags/d2)

Tags: jokowi teken perpresKemenpan RBperpresPerpres baruperpres wakil menteriPresiden Jokowiwamen PAN-RB
Previous Post

Terkait Tabung Oksigen Kosong RSUD dr. Pirngadi, BPFK: 3 Tahun Tidak Dikalibrasi

Next Post

Sang Anak Sebut Aa Gym Kerap Ucapkan Kalimat Kasar ke Teh Ninih

Related Posts

Ilustrasi-Jualan-Di-TikTok
Indonesia Hari Ini

Mendag Beri Waktu Tujuh Hari TikTok Shop Tutup

Rabu, 2023/09/27 20:00
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Hendry Ch Bangun Ketua Umum PWI Pusat, Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu , Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

Rabu, 2023/09/27 19:12
SERAHKAN
Ekonomi dan Bisnis

Lestarikan Lingkungan, Pelindo Serahkan Bantuan Penghijauan di Belawan

Rabu, 2023/09/27 19:10
KUNJUNGAN-KERJA
Ekonomi dan Bisnis

Kemenko PMK Kunjungan Kerja Perkembangan Pembangunan Belawan

Rabu, 2023/09/27 18:38
Kepala-Staf-Angkatan-Darat-(KSAD)-Jenderal-TNI-Dudung-Abdurachman-didampingi-Wali-Kota-Medan-Bobby-Nasution-dan-Pj-Gubernur-Sumut-Mayjen-(Purn)-TNI-Hassanudin
Indonesia Hari Ini

KSAD Dudung: Wujudkan Masyarakat Bersih dan Sehat Menuju Indonesia Maju

Rabu, 2023/09/27 18:31
BULOG
Ekonomi dan Bisnis

Bulog Sumut Klaim Pasokan 25 Ribu Ton Siap Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 2023/09/27 18:20
Next Post
Sang Anak Sebut Aa Gym Kerap Ucapkan Kalimat Kasar ke Teh Ninih

Sang Anak Sebut Aa Gym Kerap Ucapkan Kalimat Kasar ke Teh Ninih

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    5317 shares
    Share 2127 Tweet 1329
  • Amankan 600 Pelaku Jaringan Narkoba Selama September 2023, Kapolda Sumut: Saya Tangkap Sampai ke Lubang Semut!

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    5262 shares
    Share 2105 Tweet 1316
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    16259 shares
    Share 6504 Tweet 4065
  • Polrestabes Medan Tangkap Komplotan Begal Berklewang di Jalan Halat

    1196 shares
    Share 478 Tweet 299

Recent News

Ilustrasi-Jualan-Di-TikTok

Mendag Beri Waktu Tujuh Hari TikTok Shop Tutup

Rabu, 2023/09/27 20:00
Bupati-Samosir-dan-DPRD-Sahkan-P-APBD-2023

Bupati Samosir dan DPRD Sahkan P-APBD 2023

Rabu, 2023/09/27 19:16
HIGHLIGHTS

HIGHLIGHTS: Hendry Ch Bangun Ketua Umum PWI Pusat, Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu , Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

Rabu, 2023/09/27 19:12
SERAHKAN

Lestarikan Lingkungan, Pelindo Serahkan Bantuan Penghijauan di Belawan

Rabu, 2023/09/27 19:10
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-Jualan-Di-TikTok

Mendag Beri Waktu Tujuh Hari TikTok Shop Tutup

27 September 2023
Bupati-Samosir-dan-DPRD-Sahkan-P-APBD-2023

Bupati Samosir dan DPRD Sahkan P-APBD 2023

27 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.