Waspada.co.id – Ramai diperbincangkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan jam pemutaran 42 lagu berbahasa Inggris yang dilarang diputar sebelum pukul 22.00 WIB.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bidang Isi KPID Jawa Barat, Jalu P. Priambodo menjelaskan jika SE tersebut bukan dikeluarkan KPID Jawa Barat, namun datang dari KPI Pusat.
“Jadi kop surat (kepala surat) itu dari KPI pusat bukan KPID Jawa Barat. Perihalnya pemberitahuan karena sesuai dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran) Pasal 20 di situ ada larangan pemutaran untuk lagu yang bermuatan seksual,” kata Jalu saat dihubungi melalui telepon, Minggu (27/6).
Kemudian Jalu pun menegaskan P3SPS merupakan landasan tentang tidak bolehnya lembaga penyiaran menyiarkan lagu-lagu yang memiliki muatan seksualitas.
“Pemberitahuan karena setiap kali ada teguran kepada lembaga penyiaran itu bertanya ‘pak boleh dong kami minta list-nya apa sih yang dilarang supaya kami bisa tahu’ jadi sebetulnya itu permintaan (list 42 lagu) dari lembaga penyiaran sendiri,” terangnya.
“Meskipun dalam P3SPS sudah disebutkan tidak boleh bermuatan seksualitas dalam lirik maupun dalam video klip,” imbuh Jalu.
Jalu pun melanjutkan, lagu barat rata-rata memiliki lirik yang bermuatan dengan seksualitas. “Jadi ada yang menggambarkan persenggamaan, terus kemudian seks bebas,” ucapnya.
Sesuai P3SPS, kata Jalu maka lagu yang memiliki kandungan seksual harus dimasukkan ke jam tayang dewasa yakni pukul 22.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.
“Kalau misalkan ingin tetap ditayangkan sebelum jam 10 malam, maka bisa saja ditayangkan asalkan lirik yang bermuatan seksual itu disensor atau dihapuskan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jalu pun menegaskan peraturan tersebut bukan bermaksud KPI anti dengan artis atau lagu tertentu, tapi hal itu berdasarkan P3SPS. “Aturan berdasarkan P3SPS yang berlaku nasional,” tutupnya. (wol/vin/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post