• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Hiburan

Penjelasan KPID Jabar Perihal Pembatasan 42 Lagu Asing di Radio

2 tahun ago
in Hiburan, Indonesia Hari Ini, Ragam, Warta
A A
0
Penjelasan KPID Jabar Perihal Pembatasan 42 Lagu Asing di Radio

Foto: Instagram @brunomars

36
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Waspada.co.id – Ramai diperbincangkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan jam pemutaran 42 lagu berbahasa Inggris yang dilarang diputar sebelum pukul 22.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bidang Isi KPID Jawa Barat, Jalu P. Priambodo menjelaskan jika SE tersebut bukan dikeluarkan KPID Jawa Barat, namun datang dari KPI Pusat.

RelatedPosts

Ilustrasi-Kendaraan-Listrik

Bukan Tesla dan Amerika, 3 Negara Ini Yang Lirik Investasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

Senin, 2023/03/20 23:59
Mahfud-MD

Klarifikasi Mahfud MD Soal Dugaan Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Sebesar Rp349 Triliun

Senin, 2023/03/20 23:00
Ilustrasi-iKendaraan-Listrik

Dorong Masyarakat Beli Kendaraan Listrik Melalui Insentif, Luhut: Harganya Masih Cukup Mahal

Senin, 2023/03/20 22:00

“Jadi kop surat (kepala surat) itu dari KPI pusat bukan KPID Jawa Barat. Perihalnya pemberitahuan karena sesuai dengan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran) Pasal 20 di situ ada larangan pemutaran untuk lagu yang bermuatan seksual,” kata Jalu saat dihubungi melalui telepon, Minggu (27/6).

Kemudian Jalu pun menegaskan P3SPS merupakan landasan tentang tidak bolehnya lembaga penyiaran menyiarkan lagu-lagu yang memiliki muatan seksualitas.

“Pemberitahuan karena setiap kali ada teguran kepada lembaga penyiaran itu bertanya ‘pak boleh dong kami minta list-nya apa sih yang dilarang supaya kami bisa tahu’ jadi sebetulnya itu permintaan (list 42 lagu) dari lembaga penyiaran sendiri,” terangnya.

“Meskipun dalam P3SPS sudah disebutkan tidak boleh bermuatan seksualitas dalam lirik maupun dalam video klip,” imbuh Jalu.

Jalu pun melanjutkan, lagu barat rata-rata memiliki lirik yang bermuatan dengan seksualitas. “Jadi ada yang menggambarkan persenggamaan, terus kemudian seks bebas,” ucapnya.

Sesuai P3SPS, kata Jalu maka lagu yang memiliki kandungan seksual harus dimasukkan ke jam tayang dewasa yakni pukul 22.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

“Kalau misalkan ingin tetap ditayangkan sebelum jam 10 malam, maka bisa saja ditayangkan asalkan lirik yang bermuatan seksual itu disensor atau dihapuskan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jalu pun menegaskan peraturan tersebut bukan bermaksud KPI anti dengan artis atau lagu tertentu, tapi hal itu berdasarkan P3SPS. “Aturan berdasarkan P3SPS yang berlaku nasional,” tutupnya. (wol/vin/data3)

Editor AGUS UTAMA

Tags: 42 Lagu BaratBruno MarsKPIKPID JabarKPID Jawa BaratLagu BaratPembatasan Pemutaran Lagu Barat
Previous Post

BREAKING NEWS: Duel Persiraja vs PSMS Dihentikan

Next Post

Daftar 42 Lagu Barat yang Dilarang Diputar KPI Sebelum Pukul 10 Malam

Related Posts

Ilustrasi-Kendaraan-Listrik
Ekonomi dan Bisnis

Bukan Tesla dan Amerika, 3 Negara Ini Yang Lirik Investasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

Senin, 2023/03/20 23:59
Mahfud-MD
Indonesia Hari Ini

Klarifikasi Mahfud MD Soal Dugaan Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu Sebesar Rp349 Triliun

Senin, 2023/03/20 23:00
Ilustrasi-iKendaraan-Listrik
Indonesia Hari Ini

Dorong Masyarakat Beli Kendaraan Listrik Melalui Insentif, Luhut: Harganya Masih Cukup Mahal

Senin, 2023/03/20 22:00
Penghargaan-Penanganan-Covid-Pemprov-Sumut
Indonesia Hari Ini

Pemprov Sumut Raih Terbaik Kedua Penanganan Covid-19

Senin, 2023/03/20 21:30
Penggerebekan-Barang-Bekas-Impor
Fokus Redaksi

Mabes Polri Gerebek Lokasi Diduga Gudang Pakaian Bekas Impor Ilegal

Senin, 2023/03/20 21:00
Syabda-Perkasa
Indonesia Hari Ini

Kecelakaan di Tol Pemalang, Atlet Bulutangkis Syabda Perkasa Meninggal Dunia

Senin, 2023/03/20 20:02
Next Post
Daftar 42 Lagu Barat yang Dilarang Diputar KPI Sebelum Pukul 10 Malam

Daftar 42 Lagu Barat yang Dilarang Diputar KPI Sebelum Pukul 10 Malam

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • GUBSU-EDY-RAHMAYADI

    Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Rochi Pasaribu Siap Maju Calon Bupati Deliserdang

    1899 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    2786 shares
    Share 1114 Tweet 697
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    153051 shares
    Share 61220 Tweet 38263
  • Polisi Temukan Resi Pemesanan dan Pembelian Zat Beracun Atas Nama Bripka Arfan Saragih

    114 shares
    Share 46 Tweet 29

Recent News

Kapolsek-Belawan-Reward-Bhabinkamtibmas

Kapolres Belawan Berikan Reward Kepada Bhabinkamtibmas dan Kepling Terbaik

Selasa, 2023/03/21 00:33
AARON

Aaron Ramsdale Layak Jadi Kiper Utama Timnas Inggris

Selasa, 2023/03/21 00:07
Ilustrasi-Kendaraan-Listrik

Bukan Tesla dan Amerika, 3 Negara Ini Yang Lirik Investasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

Senin, 2023/03/20 23:59
Gerebek-Kampung-NArkoba

Ditemukan BB Ganja Siap Edar, Pria Dewasa dan Remaja Terjaring Operasi GKN

Senin, 2023/03/20 23:57
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kapolsek-Belawan-Reward-Bhabinkamtibmas

Kapolres Belawan Berikan Reward Kepada Bhabinkamtibmas dan Kepling Terbaik

21 Maret 2023
AARON

Aaron Ramsdale Layak Jadi Kiper Utama Timnas Inggris

21 Maret 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.