BANDUNG, Waspada.co.id – Belakangan sempat ramai tentang surat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang ditujukan kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRRSNI) tentang 42 lagu yang dilarang diputar sebelum pukul 22.00 WIB.
Seperti dalam berita sebelumnya, pembatasan pemutaran lagu tersebut berdasarkan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS) pasal 20 yang menyebutkan larangan pemutaran lagu yang bermuatan seksual.
Menurut Komisioner KPI Daerah Jawa Barat, Jalu P. Priambodo mengatakan jika pembatasan pemutaran atau penyiaran tidak hanya diterapkan pada lagu barat saja. Tetapi, lagu dengan bahasa Korea hingga bahasa Sunda atau daerah pun jika mengandung unsur seksual akan terkena aturan yang mengacu pada P3SPS tersebut.
“Memang yang dilarang itu (diputar sebelum pukul 22.00 WIB) bukan hanya lagu Bruno Mars (lagu barat), bahkan lagu dangdut itu ada juga yang terkena teguran karena ditayangkan selain di jam tayang dewasa atau di atas jam 22.00 WIB,” kata Jalu saat diwawancara via telepon, di Bandung, Minggu (27/6).
Kemudian Jalu menjelaskan lagu-lagu yang mengandung unsur seksual tersebut dapat diputar di bawah pukul 22.00 WIB asalkan sudah masuk proses edit atau penyensoran.
“Silahkan mau menyensor lagunya (lirik) itu bukan dari kita yang menyensor. Silahkan sendiri menyensor. Kalau sudah disensor (lirik kata kasar atau seksual) itu bebas mau ditayangkan di kapan aja,” ucapnya.
Pemberlakuan Aturan
Jalu menyebut pemberlakuan aturan P3SPS tentang jam tayang dan siar dewasa atau pukul 22.00 WIB sudah ada sejak 2012.
“Bukan hal yang baru. Mungkin lagu-lagunya kayak Bruno Mars kan baru ada (lagu mengandung seksual) tahun 2019 jadi seolah-olah Bruno Mars dilarang padahal peraturannya sendiri sudah lama,” paparnya. (wol/vin/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post